visitaaponce.com

Panglima TNI masih Pelajari Korupsi Helikopter AW-101

Panglima TNI masih Pelajari Korupsi Helikopter AW-101
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan pada Jumat (14/1) pagi.(DOK Puspenkum Kejagung.)

PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku masih mempelajari kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 oleh TNI Angkatan Udara. Hal tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1).

"Kalau saya masih berusaha mempelajari. Kami sudah ketemu beberapa pejabat struktural yang membidangi, tetapi memang belum tuntas. Nanti ada saatnya kami akan mengumumkan setelah semua saya pahami," ujar Andika.

Burhanuddin menyebut pihaknya belum akan menangani kasus tersebut. Soalnya, pengusutan korupsi pengadaan helikopter AW-101 saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena informasinya ditangani oleh KPK, jadi tentu kami tidak bisa saling mendahului," tandasnya.

Dugaan korupsi itu mulanya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspon) TNI. Setidaknya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi AU Marsekal Pertama Fachri Adamy, pejabat pemegang kas Letkol TNI AU (Adm) WW, pembantu letnan dua berinisial SS, Kolotel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan, dan Marsekal Muda TNI SB.

Baca juga: Kejagung Telah Memeriksa 11 Saksi Pelanggaran Proyek Satelit Kemhan

Namun, Puspom TNI menghentikan penyidikan kelima tersangka dalam kasus tersebut. KPK telah menetapkan tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama PT Diratama Jaya mandiri Irfan Kurnia Saleh. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat