KPK Digugat Praperadilan Terkait Pemblokiran Aset Kasus Kasus Helikopter AW-101
![KPK Digugat Praperadilan Terkait Pemblokiran Aset Kasus Kasus Helikopter AW-101](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/e267943d3d8705bdb1dd574f31c7bdd9.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat yakni Jhon Irfan Kenway.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada hari ini.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Jhon juga meminta agar KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.
Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT. Diratama Jaya Mandiri.
"Untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara," tulis gugatan itu.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Tanjungbalai
Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.
Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar. (OL-4)
Terkini Lainnya
Satgas BLBI Hibakan Lahan Senilai Rp2,77 Triliun
KPK Belum Terima Fatwa MA untuk Eksekusi Harta Ratusan Miliar Lukas Enembe
12 Aset Eks Kakanwil BPN Riau Disita KPK, Rumah Sampai Mobil Siap Dilelang
6 Instansi Ini Dapat Barang Hasil Rampasan KPK
KPK Serahkan 38 Aset Hasil Rampasan Kasus Korupsi ke Desa-desa di Karawang
Serahkan Aset Sitaan Jiwasraya, Erick Thohir Acungi Jempol Kejagung
Ada Aturan Penambahan Usia Bagi TNI-Polri, Gerindra: Mereka Aset Negara
Selamatkan Aset Negara, PN Sei Rampah Kembalikan 121 Hektare Lahan PTPN IV
Jaringan Curanmor TNI, ISESS: Pengawasan Fasilitas Militer Dipertanyakan
Kemenag Kawal Penilaian Lahan UIII Depok yang Dikuasai Warga
Pemulihan Aset Megakorupsi Jiwasraya Baru Rp 3,11 Triliun
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap