visitaaponce.com

Polda Metro Agendakan Pemeriksaan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Terkait Kasus Pemerasan SYL

Polda Metro Agendakan Pemeriksaan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Terkait Kasus Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka terkait pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.(MI/Moh Irfan)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan setelah penyidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11) malam.

“Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian. Di antaranya, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat, 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu emoney, dan satu kunci mobil Toyota Land Cruiser.

Selain itu, polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat