visitaaponce.com

Polisi Akan Periksa Mantan Anak Buah SYL Terkait Kasus Pemerasan

Polisi Akan Periksa Mantan Anak Buah SYL Terkait Kasus Pemerasan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)(MI / Tedy Kroen)

PIHAK kepolisian telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri pada Rabu (29/11).

Diketahui, Dua eks anak buah SYL itu adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

"Pemeriksaan Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11).

Baca juga : Polisi Sebut Firli Bahuri dan SYL Beberapa Kali Bertemu Terkait Penyerahan Uang

Ia mengatakan bahwa penyidik juga sedang berkoordinasi dengan KPK untuk menghadirkan kedua orang tersebut. Kasdi dan Hatta saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi di Kementan dan telah ditahan oleh KPK.

Baca juga : Polisi Persilakan Firli Bahuri Ingin Melawan Penetapan Status Tersangkanya

"Dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yg saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi, dan M Hatta untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11) dini hari.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat