Masa Penahanan Walkot Nonaktif Bima Mulai Diperpanjang
![Masa Penahanan Walkot Nonaktif Bima Mulai Diperpanjang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/b9dee17eef0e8416bdb81bbc4c9abd87.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi mulai hari ini, 4 Desember 2023.
"(Perpanjangan penahanan) terhitung mulai 4 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di Rutan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (4/12).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perpanjangan penahanan ini sudah diketahui oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bima. Penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Bima.
Baca juga: Peran Keluarga Inti Walkot Bima dalam Kasus Korupsi dan Gratifikasi Diselusuri
"Karena pengumpulan alat bukti yang masih terus diagendakan tim penyidik, sehingga perpanjangan penahanan untuk tersangka MLI (Muhammad Lutfi)," ucap Ali.
Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini bermula ketika Lutfi ingin mengondisikan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya melakukan permainan kotor itu.
Baca juga: KPK Geledan Kantor Wali Kota Bima
Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat menyusun berbagai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.
Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.
Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. KPK kini masih mendalami proyek lain.
Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Terkini Lainnya
Peran Keluarga Inti Walkot Bima dalam Kasus Korupsi dan Gratifikasi Diselusuri
Mantan Mendag Muhammad Lutfi Sambangi Pesantren Besar dan Ziarah Para Pendiri NU di Jawa Timur
Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Perorangan di Kasus Korupsi Minyak Goreng
Cecar Eks Mendag Lutfi 63 Pertanyaan, Kejagung Dalami Proses Pengambilan Keputusan Kelangkaan Minyak Goreng
Kejagung Dijadwalkan Periksa Muhammad Lutfi Pagi Ini
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap