visitaaponce.com

Masa Penahanan Walkot Nonaktif Bima Mulai Diperpanjang

Masa Penahanan Walkot Nonaktif Bima Mulai Diperpanjang
KPK memperpanjang masa penahanan Muhammad Lutfi guna menyelesaikan pemberkasan kasus.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi mulai hari ini, 4 Desember 2023.

"(Perpanjangan penahanan) terhitung mulai 4 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di Rutan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (4/12).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perpanjangan penahanan ini sudah diketahui oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bima. Penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Bima.

Baca juga: Peran Keluarga Inti Walkot Bima dalam Kasus Korupsi dan Gratifikasi Diselusuri

"Karena pengumpulan alat bukti yang masih terus diagendakan tim penyidik, sehingga perpanjangan penahanan untuk tersangka MLI (Muhammad Lutfi)," ucap Ali.

Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini bermula ketika Lutfi ingin mengondisikan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya melakukan permainan kotor itu.

Baca juga: KPK Geledan Kantor Wali Kota Bima

Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat menyusun berbagai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.

Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. KPK kini masih mendalami proyek lain.

Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat