visitaaponce.com

Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Perorangan di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Perorangan di Kasus Korupsi Minyak Goreng
Mantan Mneteri Perdagangan Muhammad Lutfi tiba di Kejaksaan Agung(MI/Irfan)

USAI memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjerat tersangka perorangan dalam kasus korupsi minyak goreng. Sejauh ini penyidik Kejagung hanya menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp6,47 triliun.

“Ya, kami masih mendalami. Kemungkinan masih terbuka, tapi kita tidak mau berandai-andai. Semua tergantung alat bukti,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Kamis (10/8).

Penyidik, kata Kuntadi, masih mendalami ada atau tidaknya pidana soal keterkaitan Lutfi dalam proses pengambilan keputusan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng pada 2022.

Baca juga: Cecar Eks Mendag Lutfi 63 Pertanyaan, Kejagung Dalami Proses Pengambilan Keputusan Kelangkaan Minyak Goreng

“Itu sampai saat ini masih kita dalami. Pemeriksaan ini masih panjang. Sejauh ini sudah kita sampaikan, sudah ada 29 orang saksi yang telah kita periksa, dan ini masih kita akan dalami terus,” tegas Kuntadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa Kejagung pada Rabu (9/8). Ia tiba di lokasi pukul 08.57 WIB. Ia diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit di periode Januari 2022 hingga April 2022.

2022.

Baca juga: Aliansi BEM Serahkan Rekomendasi Hasil Diskusi Soal Ekspor CPO ke Kejagung

Lutfi datang menggunakan mobil minibus Mitsubishi berwarna hitam dan didampingi seseorang. Namun, ia tidak memberikan keterangan apapun terkait kedatangannya itu. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat