visitaaponce.com

Aliansi BEM Serahkan Rekomendasi Hasil Diskusi Soal Ekspor CPO ke Kejagung

Aliansi BEM Serahkan Rekomendasi Hasil Diskusi Soal Ekspor CPO ke Kejagung
Aliansi BEM Seluruh Indonesia menyerahkan risalah dan rekomendasi hasil diskusi bedah kasus ekspor CPO kepada Kejagung di Jakarta.(Ist)

ALIANSI Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menyerahkan risalah dan rekomendasi hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) ke Jaksa Pidana Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (9/8).

Koordinator Nasional Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Sayuthi, mengatakan penyerahan risalah dan rekomendasi tersebut merupakan hasil diskusi bedah kasus menghadirkan narasumber pakar hukum seperti Prof Mudzakir, Abdul Fickar Hadjar, Boyamin Saiman, dan M Andrean Saefudin. 

“Kami melaporkan hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO ke Jampidsus karena ada temuan baru untuk mendukung data-data bahwa Menko Perekonomian AH membangkang terhadap perintah Presiden,” ujar Sayuthi di depan Gedung Kejagung, Jakarta.

Baca juga: M Lutfi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Bukti Airlangga Hartarto membangkang atas perintah Presiden, sambung Sayuthi, bahwa hasil rapat terbatas (Ratas) pada tanggal 15 Maret 2022 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi yang salah satu keputusannya meminta mencabut Harga Eceran Tetap (HET) minyak goreng.

Kala itu Presiden Jokowi menginstruksikan dan mewajibkan perusahaan pemasok ekspor CPO dari sebelumnya 20% menjadi 30%.

Tetapi dalam Ratas tanggal 16 Maret 2022, Menteri Perdagangan M Lutfi tidak hadir, Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perekonomian malah mencabut HET dan DMO. 

“Padahal Presiden tidak memerintahkan untuk mencabut DMO, keputusan AH itu yang harus kita kawal. Karena pengambilan keputusan itu (cabut DMO) adalah pembangkangan kepada Presiden,” tegasnya. 

Baca juga: Masyarakat Antikorupsi Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Ekspor CPO

Sayuthi memaparkan, efek dari pembangkangan keputusan Presiden itu membuat langka minyak goreng di masyarakat.

Karena tiga perusahaan minyak yang saat ini sudah menjadi terdakwa melakukan ekspor ke luar negeri secara membabi buta sehingga tidak mengedepankan kebutuhan dan kepentingan rakyat Indonesia.

"Padahal perintah Presiden Jokowi menaikkan kebutuhan minyak dalam negeri dari 20% menjadi 30%," katanya. 

“Ekspor minyak goreng ke luar negeri secara mambabi buta itu membuat rakyat sengsara. Karenanya kami dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia akan kawal kasus ini secara tuntas, siapapun yang terlibat harus diusut,” ujarnya.

Baca juga: Tupoksi Minyak Goreng Ada di Kemendag

Sayuthi menegaskan jika pascalaporan hasil diskusi dan rekomendasi diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO tidak ada tindak lanjuti dari Kejagung maka pihak akan melakukan aksi dengan gaya lain seperti demo dengan jumlah massa yang besar.

Saat ini pihaknya baru melalukan aksi secara akademis dengan memberikan hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO ke Kejagung. 

“Jadi kami minta Kejagung segera memproses AH. Karena AH adalah otak dari segala kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Apalagi saat ini staf khusus AH, Lin Che Wei sudah menjadi terdakwa. Padahal Lin Che Wei adalah pesuruh, jadi pasti ada otaknya,” tegasnya. 

Sebelumnya Kejagung sudah memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tersebut yaitu berinisial atas nama SS, M, AS, J, E, GS. 

Baca juga: Airlangga Hartanto Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi CPO

Sebagai informasi, Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Mahkamah Agung juga sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), terdakwa Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag). (RO/S-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat