visitaaponce.com

Tupoksi Minyak Goreng Ada di Kemendag

Tupoksi Minyak Goreng Ada di Kemendag
Ilustrasi minyak goreng(MI/Amir MR Ilustrasi minyak goreng)

KEJAKSAAN Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng beberapa waktu silam turut diduga merupakan akibat dari dugaan praktik lancung tersebut.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka. Pejabat negara pun turut terlibat dalam dugaan korupsi itu. Salah satunya ialah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana yang kini menjadi terdakwa.

Pengusutan dugaan kasus korupsi tersebut belum usai. Kejaksaan Agung juga telah meminta keterangan pejabat negara lain setingkat menteri untuk mendapatkan informasi dan keterangan perihal kasus itu.

Baca juga: Kejagung akan Panggil Ulang Mantan Mendag M Lutfi, Pekan Ini

Teranyar, eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Namun dia tak memenuhi panggilan itu dengan alasan mengantar istrinya berobat.

Sebelum Lutfi, Kejaksaan Agung telah lebih dulu meminta keterangan dan informasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia diperiksa selama 12 jam dengan 46 pertanyaan.

Baca juga: Mantan Mendag Lutfi tidak Bisa Hadiri Panggilan Kejagung Soal Ekspor Sawit

Keterangan dengan kapasitas sebagai saksi itu bukan berarti Airlangga menjadi pihak yang bertanggung jawab. Sebab, pemberian fasilitas ekspor merupakan kewenangan dan keputusan yang dimiliki oleh Menteri Perdagangan.

"Permasalahan minyak goreng itu ada di kementerian teknis, tidak bisa disalahkan ke Kemenko. Karena tupoksinya itu ada di Kemendag. Tugas kemenko sebatas mengkoordinasikan," kata Direktur Eksekutif Segara Institut Research Piter Abdullah saat dihubungi, Rabu (2/8).

Sebagai kementerian teknis, lanjutnya, persoalan minyak goreng mestinya dapat tuntas dengan kebijakan yang tepat dari Menteri Perdagangan. Eksekusi kebijakan itu juga seharusnya dapat dilakukan dan diawasi dengan baik oleh Kementerian Perdagangan selaku kementerian yang membuat aturan tentang komoditas tersebut. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat