Tupoksi Minyak Goreng Ada di Kemendag
![Tupoksi Minyak Goreng Ada di Kemendag](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/faa765656f6af757c6cbb65d7fcc4cd1.jpg)
KEJAKSAAN Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng beberapa waktu silam turut diduga merupakan akibat dari dugaan praktik lancung tersebut.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka. Pejabat negara pun turut terlibat dalam dugaan korupsi itu. Salah satunya ialah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana yang kini menjadi terdakwa.
Pengusutan dugaan kasus korupsi tersebut belum usai. Kejaksaan Agung juga telah meminta keterangan pejabat negara lain setingkat menteri untuk mendapatkan informasi dan keterangan perihal kasus itu.
Baca juga: Kejagung akan Panggil Ulang Mantan Mendag M Lutfi, Pekan Ini
Teranyar, eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Namun dia tak memenuhi panggilan itu dengan alasan mengantar istrinya berobat.
Sebelum Lutfi, Kejaksaan Agung telah lebih dulu meminta keterangan dan informasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia diperiksa selama 12 jam dengan 46 pertanyaan.
Baca juga: Mantan Mendag Lutfi tidak Bisa Hadiri Panggilan Kejagung Soal Ekspor Sawit
Keterangan dengan kapasitas sebagai saksi itu bukan berarti Airlangga menjadi pihak yang bertanggung jawab. Sebab, pemberian fasilitas ekspor merupakan kewenangan dan keputusan yang dimiliki oleh Menteri Perdagangan.
"Permasalahan minyak goreng itu ada di kementerian teknis, tidak bisa disalahkan ke Kemenko. Karena tupoksinya itu ada di Kemendag. Tugas kemenko sebatas mengkoordinasikan," kata Direktur Eksekutif Segara Institut Research Piter Abdullah saat dihubungi, Rabu (2/8).
Sebagai kementerian teknis, lanjutnya, persoalan minyak goreng mestinya dapat tuntas dengan kebijakan yang tepat dari Menteri Perdagangan. Eksekusi kebijakan itu juga seharusnya dapat dilakukan dan diawasi dengan baik oleh Kementerian Perdagangan selaku kementerian yang membuat aturan tentang komoditas tersebut. (Z-7)
Terkini Lainnya
Pemerintah Terus Berupaya Kendalikan Impor Indonesia
Ada AI, Ini Pekerjaan yang Terus Berkembang di Masa Depan
Daftar Pekerjaan yang Terancam Hilang karena AI
Pemerintah Targetkan 30 Juta UMKM Masuk Platform Digital Akhir 2024
80 Juta Lapangan Kerja Diperkirakan akan Hilang, Efek Perkembangan Teknologi Digital
Pemerintah Sebut Ada 3 Proyek Prioritas dalam Kerja Sama AZEC
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap