visitaaponce.com

Mantan Mendag Lutfi tidak Bisa Hadiri Panggilan Kejagung Soal Ekspor Sawit

Mantan Mendag Lutfi tidak Bisa Hadiri Panggilan Kejagung Soal Ekspor Sawit
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi(Antara)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Penyidik menerima konfirmasi dari penasihat hukum Muhammad Lutfi bahwa kliennya berhalangan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa Rabu (2/8) mendatang.

"Atas pemanggilan tersebut, saksi ML (Muhammad Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir karena sedang mendampingi pengobatan sang istri," ujar Ketut di Jakarta, Senin (31/7).

Baca juga: Kejagung Akan Panggil Eks Menteri Perdagangan M Lutfi Terkait CPO Pekan Depan

Atas hal tersebut, tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali. Namun Ketut belum menginformasikan jadwal berikutnya.

Muhammad Lutfi dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya selama periode Januari hingga April 2022.

Baca juga: Anak Buah Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung

Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi tersebut. Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan
Musim Mas Grup, berdasarkan putusan MA, terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat