visitaaponce.com

Kejagung akan Panggil Ulang Mantan Mendag M Lutfi, Pekan Ini

Kejagung akan Panggil Ulang Mantan Mendag M Lutfi, Pekan Ini
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi(ANTARA/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bakal memanggil ulang mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, pada pekan ini. Lutfi dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 2021-2022.

“Kemungkinan dipanggil minggu ini untuk pemeriksaan minggu depan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Rabu (2/8).

Ketut belum bisa menjelaskan lebih detail kapannya lantaran penyidik pun belum menentukan jadwal pasti pemanggilan kedua eks Mendag tersebut.

Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung belum Cekal Nistra Yohan ke Luar Negeri

Ketut menjelaskan Lutfi bakal diperiksa terkait pemberian izin ekspor untuk tiga perusahaan tersangka. Dia membantah pemanggilan Lutfi terkait kasus korupsi BTS Kominfo. 

"Dipanggilnya M Lutfi terkait CPO," tegas Ketut.

Selain itu, Ketut menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan kembali memanggil kembali Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Pemanggilan tergantung penyidik Kejagung. 

Baca juga: Mantan Mendag Lutfi tidak Bisa Hadiri Panggilan Kejagung Soal Ekspor Sawit

“Untuk AH (Airlangga) kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman," ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit. Praktik culas tersebut terjadi pada periode Januari hingg April 2022.

Sejumlah pihak telah diperiksa Korps Adhyaksa. Di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan satu ASN dari Kemenko Perekonomian.

Ketut menuturkan saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian Perekonomian. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkApi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat