visitaaponce.com

Kembali Diperiksa Hari Ini, Firli Layak Langsung Ditahan

Kembali Diperiksa Hari Ini, Firli Layak Langsung Ditahan
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri(MI)

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Kamis (21/12). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis.

Ade belum memastikan apakah Firli bakal memenuhi panggilan tersebut. Kuasa hukum Firli juga belum memberikan konfirmasi apakah kliennya akan hadir atau justru mangkir.

Baca juga: KPK Sebut Dokumen Rahasia yang Dibawa Firli adalah Berkas Lama

Firli sudah empat kali menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor, dan dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Sebelumnya, Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli. Penolakan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan SYL itu dibacakan Selasa (19/12) laliu.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kompak dengan Firli, Pimpinan KPK Akui Ada Intervensi dalam Kasus Suap Jalur Kereta

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Oleh karena praperadilan ditolak, polisi kembali memeriksa Firli. Belum ada kepastian Firli akan ditahan atau tidak usai diperiksa hari ini. Namun, sejumlah pegiat antikorupsi mengatakan Firli sudah layak ditahan karena polisi sudah mengantongi cukup barang bukti. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat