KPK Kasus Korupsi Bansos Bakal Naik Lagi ke Persidangan
![KPK: Kasus Korupsi Bansos Bakal Naik Lagi ke Persidangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/c2667d42b010619b8f14a11a1a2a1209.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim jaksa telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka IW (Ivo Wongkaren) selaku Dirut MEP, tersangka RR (Roni Ramdani) selaku Tim Penasihat PT PTP dan tersangka RC (Richard Cahyanto) selaku General Manager PT PTP,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Desember 2023.
Penahanan ketiga orang itu kini menjadi kewenangan jaksa. Mereka bakal mendekam di balik jeruji besi lagi selama 20 hari, dimulai dari 20 Desember 2023.
Baca juga: Alasan Firli Bahuri Mundur, Mau Jadi Putih
Jaksa kini tinggal menyusun dakwaan ketiganya. Jika sudah rampung, bakal langsung diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Segera dilakukan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.
Baca juga: Firli Mundur, Minta Keluarganya Diizinkan Hidup sebagai Rakyat Jelata
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Bansos Presiden yang Dikorupsi Berisi Beras sampai Biskuit
Presiden Jokowi Diminta Bijak Soroti Kasus Korupsi
KPK Sebut Modus Korupsi Bansos Presiden dengan Mengurangi Kualitas
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden
KPK Kembali Kembangkan Kasus Korupsi Bansos, 3 Saksi Dipanggil Penyidik
Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Peran Tagana Cegah Bencana Sosial di Tangsel Ditingkatkan
Mensos Tekankan Pentingnya Ciptakan Ruang yang Sama bagi Disabilitas
Kemensos : Penyaluran Bansos Sudah Sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Data Bansos Salah Sasaran Perburuk Citra Mensos Risma
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap