visitaaponce.com

Koalisi Aktivis Muda Laporkan Zulkifli Hasan Ke Mabes Polri

Koalisi Aktivis Muda Laporkan Zulkifli Hasan Ke Mabes Polri
Koalisi Aktivis Muda dengan ressmi melaporkan Zulkifli Hasan ke Mabes Polri atas candaannya yang dinilai melecehkan agama Islam(Istimewa)

KETUA Tim Hukum dan Legal Reasoning dari Koalisi Aktivis Muda, Syaiful HM resmi melaporkan ketua umum PAN Zulkifli Hasan ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), Jumat (22/12). Laporan itu menyusul candaan pria yang akrab disapa Zulhas itu yang mengandung unsur melecehkan agama Islam untuk tujuan politik pribadi dan kelompok. 

"Polri di bawah kepemimpinan Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si sebagai Kapolri harus koperatif dan tidak tebang pilih untuk menuntaskan kasus Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Zulhas," ujar Laa Aches Makento, saapaan Syaiful HM.

"Kami dengan Tim Hukum dan Legal Reasoning di Koalisi Aktivis Muda (KAM) pada prinsipnya telah melakukan telaah hukum dan kajian atas apa yang disampaikan oleh Zulhas, sehingga kami bersepakat untuk melakukan pelaporan ke Mabes Polri dan akan mengawal kasus ini sampai Zulhas diproses."

Baca juga: Zulhas Dilaporkan Santri Jatim ke Polisi, Buntut Candaan Amin

Diketahui, dalam video yang viral, Zulkifli Hasan mengatakan saat ini ada perubahan perilaku sebagian orang saat melakukan salat. "Pernyataan tersebut dinilai telah menimbulkan keributan dan kericuhan serta melukai hati umat Islam di seluruh Indonesia," tegas Laa Aches Makento, Ketua Tim Hukum dan Legal Reasoning KAM.

Pernyataanya tersebut telah menuai tanggapan dari berbagai tokoh, salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis menyatakan, ”Pernyataan Zulhas itu tidak lucu. Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan umat islam,” ujarnya.

Baca juga: MUI Minta Pernyataan Zulhas Soal Amin tidak Dilebih-lebihkan

KAM menilai apa yang telah disampaikan Zulhas itu tidak patut. Apalagi sekarang KPU sedang menyelenggarakan pemilu dan pilpres. "Sangat jelas apa yang disampaikan oleh Zulhas membuat kegaduhan. Penggunaan simbol-simbol agama pada momentum politik seharusnya dihindari untuk tetap menjaga kemajemukan. Kami menilai apa yang disampaikan oleh Zulhas merupakan penistaan agama," ujarnya.

Perbuatan Zulhas tersebut diduga merupakan bentuk tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 156a KUHP, yang berbunyi: dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia.

"Unsur-unsur yang terkandung di dalam pasal 156 KUHP sangat jelas dan terang benderang” tegas Laa Aches Makento.

Hal ini, kata Laa Aches, terlihat dari pernyataan dia yang menyatakan bahwa gerakan shalat mengalami perubahan dengan tidak lagi menyebutkan AAMIIN setelah pembacaan Surat Al-Fatihah, dan takhiyatul akhir tidak lagi menggerakan satu jari, melainkan sudah dua jari. "Hal ini sangat fatal dan melampaui batas-batas nilai agama yang kita junjung tinggi bersama karena kita mengetahui mayoritas muslim di negara Indonesia sangat besar."

"Untuk menghindari instabilitas nasional dan agar tidak terjadi, Koalisi Aktivis akan melakukan aksi dalam waktu dekat setelah hari ini (Jum'at 22 Desember 2023) memasukan laporan, akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk aksi masa di depan Kantor Mabes Polri, untuk mendesak Kapolri agar segera memproses pernyataan dari Zulkifli Hasan karena diduga telah melakukan Penistaan Agama," tegasnya

Jangan sampai ada kesan untuk melindungi lantaran dia Ketua umum salah satu Partai dan salah satu Menteri yang masih menjabat, sehingga ada upaya untuk mengakses kekuasaan. Faktanya, sudah banyak yang secara cepat diproses dan ditindak oleh Polri dalam kasus Penistaan Agama, Ahok adalah salah satunya. Jangan sampai pada Kasusnya Zulhas ini terkesan ada perlindungan. Kita akan lihat sejauh mana komitmen Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si dengan semangat Polri Presisi yang digaungkan olehnya, bertindak secara serius untuk nenghadirkan keadilan di Negara ini," tegasnya. (RO/Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat