KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara
![KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/d0b4c12e65e9651431584bae2d3d8cb3.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pihak swasta Kristian Wulsan, Minggu, 24 Desember 2023. Ia merupakan pihak swasta yang melakukan penyuapan terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Kristian ditangkap pada Sabtu (23/12).
Penahanan itu diketahui usai Kristian diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Dia diborgol sembari menggunakan rompi oranye tahanan Lembaga Antirasuah.
Kristian sebelumnya sudah diperiksa KPK di Mako Brimob, Polda Maluku Utara usai ditangkap, kemarin. Penyidik membawanya ke Jakarta dini hari untuk dimintai keterangan lagi, dan ditahan.
Baca juga : KPK Tangkap Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara
KPK belum memberikan keterangan resmi soal penahanan ini. Tapi, jika mengacu dengan pola penanganan perkara, upaya paksa pertama ini berlaku selama 20 hari pertama.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara, yaitu Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Baca juga : 24 Tahanan KPK Boleh Rayakan Natal Sama Keluarga Besok
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MGN/Z-5)
Terkini Lainnya
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Pakar HTN: Jangan Menunggu Hancur Baru Dibenahi
Pakar Tata Negara: Perlu Ada Pembenahan Serius Dalam Rekrutmen Pejabat Negara
Maki Ancam Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya Bila Kasus Firli tidak Ada Progres
Firli Bahuri tertangkap Kamera Main Badminton di GOR Djarum
Pegawai Bappenda Sorong Meminta Wajib Pajak Setor Rp130 Juta Sebulan
KPK Minta Dirut PT Adidaya Tangguh Beberkan Gratifikasi ke Abdul Gani Kasuba
Gunung Ibu Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 600 Meter
2 Investor Eropa, BASF dan Eramet Hengkang dari Proyek Nikel di Maluku
Deformasi Lempeng Laut Diduga Penyebab Gempa di Maluku Utara
Gempa Berkekuatan 5,1 Magnitudo Guncang Maluku Utara
KPK RI dan Kejaksaan Agung RI Diminta Segera Turun Tangan di Maluku Utara
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap