visitaaponce.com

KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara

KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara
Penyuap Gubernur Malut Kristian Wulsan ditahan KPK(MGN/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pihak swasta Kristian Wulsan, Minggu, 24 Desember 2023. Ia merupakan pihak swasta yang melakukan penyuapan terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Kristian ditangkap pada Sabtu (23/12).

Penahanan itu diketahui usai Kristian diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Dia diborgol sembari menggunakan rompi oranye tahanan Lembaga Antirasuah.

Kristian sebelumnya sudah diperiksa KPK di Mako Brimob, Polda Maluku Utara usai ditangkap, kemarin. Penyidik membawanya ke Jakarta dini hari untuk dimintai keterangan lagi, dan ditahan.

Baca juga : KPK Tangkap Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara

KPK belum memberikan keterangan resmi soal penahanan ini. Tapi, jika mengacu dengan pola penanganan perkara, upaya paksa pertama ini berlaku selama 20 hari pertama.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara, yaitu Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Baca juga : 24 Tahanan KPK Boleh Rayakan Natal Sama Keluarga Besok

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat