visitaaponce.com

Presiden Joko Widodo Resmi Berhentikan Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo Resmi Berhentikan Firli Bahuri
Presiden Joko Widodo telah mendatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Kamis (28/12)(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 28 Desember 2023.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (27/12). 

Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.

Baca juga: 5 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya Usut Aset Firli yang tidak Masuk LHKPN

Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan terkahir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ngotot keluar dari Lembaga Antirasuah. Firli tak mau jabatan diperpanjang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan tak Pernah Bertemu SYL

“Saya menyatakan berhenti, dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai ketua KPK merangkap anggota KPK,” kata Firli melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 26 Desember 2023.

Firli mengatakan pengunduran dirinya sudah disampaikan ke Dewas, KPK, dan publik pada Kamis, 21 Desember 2023. Firli merasa jabatannya di Lembaga Antirasuah selama empat tahun sudah cukup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat