MA Mutasi sampai Berhentikan Pegawai Terafiliasi Kasus Hukum
![MA Mutasi sampai Berhentikan Pegawai Terafiliasi Kasus Hukum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/8d064a68ac3c6aaa6d5eac2c50961cc1.jpg)
MAHKAMAH Agung (MA) siapkan 14 langkah untuk pengembalian kepercayaan publik kepada sistem peradilan di Indonesia karena adanya polemik jual beli perkara yang terjadi pada tahun ini.
“Semua realisasi dari 14 langkah sebagaimana disebutkan di atas diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap MA dan lembaga peradilan,” kata Ketua MA Syarifuddin dalam telekonferensi pada Jumat (29/12).
Syarifuddin mengatakan langkah pertama yang dilakukan MA yakni memberhentikan sementara semua hakim dan aparatur yang terlibat tindak pidana. Keputusan itu berlaku sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Windy Idol Akan Bersaksi dalam Persidangan Hasbi Hasan
Kedua yakni merotasi dan memutasi sejumlah pegawai MA. Kebijakan itu dikhususkan untuk aparatur di bidang penanganan perkara. “Untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan untuk para oknum aparatur di MA,” ucap Syarifuddin.
MA juga dipastikan mencegah terjadinya jual beli perkara sejak dini. Seleksi jabatan panitera biasa, muda, dan pengganti diperketat. “Yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawas (Bawas) MA, Komisi Yudisial (KY), KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN,” ujar Syarifuddin.
Baca juga: Tergugat Keberatan Permohonan Kasasi Lewati Jangka Waktu
Ketegasan berupa pemberhentian atasan yang aparaturnya melanggar kode etik maupun pelanggaran pidana turut dilakukan. Keputusan itu diambil karena pimpinannya dinilai gagal mengawasi, dan membina bawahannya.
Kelima, yakni sudah membuat kelompok pemantau yang dibawahi oleh Bawas MA dan ketua kamar pengawasan MA. Satuan tugas itu sudah bekerja denga cara memasang CCTV di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi jual beli perkara.
Cara keenam untuk mencegah praktik kotor itu terjadi lagi yakni dengan memaksimalkan kerja sama dengan KY untuk memantau dan membina pegawai MA. Lalu, MA juga menerjunkan mystery shooper untuk memantau kinerja hakim dan aparaturnya.
Kedelapan, yakni MA membuat kanal pengaduan khusus untuk memudahkan laporan transaksi jual beli perkara. Sistem itu terhubung dengan ketua kamar pengawas MA.
“Sembilan, telah bekerja sama dengan KY dalam rangka pembentukan mystery shopper dari unsur masyarakat, yang mana hasil laporannya akan ditindakalanjuti dengan pemeriksaan bersama antara MA dan KY,” kata Syarifuddin.
MA juga kini memaksimalkan metode siaran langsung dalam pembacaan putusan kasasi dan peninjauan kembali. Tujuannya agar masyarakat bisa memantau langsung pertimbangan dan amar hakim.
Kesebelas yakni menerapkan sistem penunjukan hakim dalam persidangan dengan metode robotik. Pemilihan diacak oleh artificial inteligence (AI).
“Dua belas, telah memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah atau swafoto di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasa langsung di masing-masing satuan kerja,” ujar Syarifuddin.
MA kini mengupayakan pembuatan PTSP mandiri. Sistem ini belum bisa dimaksimalkan karena pembangunan lokasinya belum rampung.
Terakhir, MA memerintahkan semua hakim dan aparatur di wilayahnya untuk menjaga integritas. Percakapan mereka di sejumlah lokasi kini direkam.
“Yang diperdengarkan dua kali dalam seminggu baik di MA maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia,” kata Syarifuddin.
Syarifuddin berharap seluruh upaya MA di tahun ini bisa menutup celah korupsi di instansinya. Praktik jual beli perkara diharap tidak terjadi.
Sejumlah hakim agung MA pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Teranyar, Sekretaris nonaktif MA Hasni Hasan pun terseret, dan kini perkaranya ada di tahap persidangan. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Merasa Ditinggalkan Masyarakat
KPK Butuh Kepercayaan Publik
Survei: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap KPK Menurun Setelah Revisi Undang-Undang
Pemberian Remisi Idul Fitri untuk Koruptor Dinilai Memperburuk Kepercayaan Publik
IPW Sebut Pengaduan Masyarakat terhadap Kinerja Polri Menurun
Setelah Firli Berhenti, Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Mesti Dibatalkan
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
Kompetisi Peradilan Semu Nasional Piala Bergilir Rudyono Darsono 2024 Siap Digelar
Kubu Ganjar-Mahfud Pastikan Amicus Curiae tidak Bisa Intervensi Putusan MK
Wapres: Integritas Hakim Perkokoh Rajutan Nusantara
Masalah Utama TNI Bukan Sekadar Peradilan Koneksitas
Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap