visitaaponce.com

Survei Tingkat Kepercayaan Publik terhadap KPK Menurun Setelah Revisi Undang-Undang

Survei: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap KPK Menurun Setelah Revisi Undang-Undang
Kepercayaan publik terhadap KPK menurun(Medcom/Candra Yuri Nuralam )

LEMBAGA Survei Indikator Politik Indonesia menyebut adanya penurunan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-revisi undang-undang. Lembaga Antirasuah bahkan kini berada di posisi ketujuh dari total sepuluh instansi yangd jadikan opsi dalam jajak pendapat.

“KPK levelnya hanya di atas lembaga-lembaga politik, di bawah Kejaksaan, Polri, MK,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi dalam siaran YouTube Sahabat ICW pada Minggu, 12 Mei 2024.

Klaim itu didasari atas hasil survei Indikator Politik pada 4 April 2024 sampai dengan 5 April 2024. Hanya 14,5% responden menyatakan sangat percaya kepada KPK.

Baca juga : Kepercayaan Publik terhadap KPK Mengkhawatirkan, CSIS: Kabar Buruk

Sementara itu, ada 47,6% responden menyatakan cukup percaya terhadap KPK. Kemudian, ada 25% responden menyatakan kurang percaya dengan KPK.

Sebanyak 9,6% publik menyatakan tidak percaya sama sekali terhadap KPK. Terakhir, 3,4 responden menyatakan tidak menjawab.

Dua lembaga di bawah KPK yakni DPR dan Partai Politik. Sementara itu, posisi tertinggi dalam kepercayaan publik yakni TNI dan disusul dengan Presiden.

Baca juga : Survei: TNI Paling Dipercaya Publik. Ini Sebabnya

Kejaksaan Agung berada di posisi ketiga dan disusul oleh Mahkamah Konstitusi. Terus, pengadilan dan Polri menyusul di atas KPK.

Penurunan ini dinilai berbahaya. Sebab, kata Burhanuddin, KPK butuh bantuan publik untuk tetap eksis memberantas korupsi di Indonesia.

“Saatnya kembali menaikkan iman publik terhadap KPK,” tutur Burhanuddin. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat