Penghitungan Surat Suara akan Berlangsung Hingga Larut Malam
![Penghitungan Surat Suara akan Berlangsung Hingga Larut Malam](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/30df92c56b6c331be2d40d888441b836.jpg)
PETUGAS kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bekerja di setiap tempat pemungutan suara (TPS) diperkirakan bakal bekerja sampai tengah malam saat hari pemungutan suara pada Rabu (14/2) mendatang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan hal itu disebabkan karena metode yang digunakan untuk penghitungan suara adalah satu panel, sama seperti yang diterapkan pada Pemilu 2019.
"Proses pemungutan dan penghitungan itu akan berakhir atau selesai tengah malam atau dini hari, mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan semoga tidak ada lagi kecelakaan kerja, dalam hal ini korban jiwa," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/1).
Baca juga : KPU Minta Parpol Efektifkan Rekening Khusus Dana Kampanye
Hal itu disampaikan Idham dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Idham menjelaskan, meski metode yang diterapkan Pemilu 2024 satu panel, pihaknya tetap mempersiapkan mitigasi. Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, sebanyak 722 petugas KPPS meninggal karena kelelahan bekerja.
Baca juga : Pengumpat Anies Masuk ke Arena Debat Pakai Undangan KPU
"Hal ini sudah dimitigasi dengan menerbitkan peraturan berkaitan dengan persyaratan anggota KPPS, usianya 17-55 tahun dan direkomendasikan atau diutamakan yang berusia muda," terang Idham.
Sebelum bekerja, KPU mendorong kondisi kesehatan petugas KPPS diperiksa secara komprehensif. Proses pemeriksaan itu dilakukan KPU dengan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di daerah masing-masing. Tujuannya, untuk memastikan kondisi kesehatan petugas pada hari pemungutan suara.
Dalam proses rekrutmen anggota KPPS, KPU juga mensyaratkan kepemilikan ponsel pintar dan kompetensi dalam mengoperasionalisasikan teknologi komputasi. Sebab, KPU bakal menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses rekapitulasi suara, meski hanya dijadikan sebagai alat bantu.
Sebelumnya, KPU berencana membagi proses penghitungan suara dengan dua panel. Panel A menghitung surat suara Pemilu Presiden dan Pemilu DPD. Sedangkan Panel B menghitung perolehan suara Pemilihan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, rencana itu ditolak oleh DPR RI. (Z-8)
Terkini Lainnya
4 TPS di Cianjur Hitung Ulang Surat Suara Pileg
MK Minta KPU Perbaiki Mekanisme Pemungutan Suara Sistem Noken
KPU Klaim Transparansi Pemilu 2024 Lebih Baik
MK Patut Masuk Substansi Penyelenggaraan Pemilu, tidak Sekadar Sengketa Penghitungan
Presiden Joko Widodo Hormati Hasil Rekapitulasi KPU
Rekapitulasi Suara Pemilu di Papua Pegunungan Dibayangi Faktor Keamanan
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
KPU Perlu Berbenah Selesaikan Masalah Berbasis Gender
Anggota KPU: Jangan Kaitkan Keluarga Hasyim Asy'ari dengan Putusan DKPP
KPU Belum Tentukan Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2024 Terpilih
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Gandeng Benihbaik, Bigo Live Gelar Kampanye Dukung Yayasan Kanker Indonesia
Bantu Penyandang Penyakit Langka Cornelia de Lange Syndrome dengan Solo Cycling
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap