visitaaponce.com

Penghitungan Surat Suara akan Berlangsung Hingga Larut Malam

Penghitungan Surat Suara akan Berlangsung Hingga Larut Malam
Para pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024(Usman Iskandar)

PETUGAS kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bekerja di setiap tempat pemungutan suara (TPS) diperkirakan bakal bekerja sampai tengah malam saat hari pemungutan suara pada Rabu (14/2) mendatang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan hal itu disebabkan karena metode yang digunakan untuk penghitungan suara adalah satu panel, sama seperti yang diterapkan pada Pemilu 2019.

"Proses pemungutan dan penghitungan itu akan berakhir atau selesai tengah malam atau dini hari, mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan semoga tidak ada lagi kecelakaan kerja, dalam hal ini korban jiwa," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/1).

Baca juga : KPU Minta Parpol Efektifkan Rekening Khusus Dana Kampanye

Hal itu disampaikan Idham dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Idham menjelaskan, meski metode yang diterapkan Pemilu 2024 satu panel, pihaknya tetap mempersiapkan mitigasi. Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, sebanyak 722 petugas KPPS meninggal karena kelelahan bekerja.

Baca juga : Pengumpat Anies Masuk ke Arena Debat Pakai Undangan KPU

"Hal ini sudah dimitigasi dengan menerbitkan peraturan berkaitan dengan persyaratan anggota KPPS, usianya 17-55 tahun dan direkomendasikan atau diutamakan yang berusia muda," terang Idham.

Sebelum bekerja, KPU mendorong kondisi kesehatan petugas KPPS diperiksa secara komprehensif. Proses pemeriksaan itu dilakukan KPU dengan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di daerah masing-masing. Tujuannya, untuk memastikan kondisi kesehatan petugas pada hari pemungutan suara.

Dalam proses rekrutmen anggota KPPS, KPU juga mensyaratkan kepemilikan ponsel pintar dan kompetensi dalam mengoperasionalisasikan teknologi komputasi. Sebab, KPU bakal menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses rekapitulasi suara, meski hanya dijadikan sebagai alat bantu.

Sebelumnya, KPU berencana membagi proses penghitungan suara dengan dua panel. Panel A menghitung surat suara Pemilu Presiden dan Pemilu DPD. Sedangkan Panel B menghitung perolehan suara Pemilihan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, rencana itu ditolak oleh DPR RI. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat