visitaaponce.com

Polisi Periksa Siskaeee Sebagai Tersangka Kasus Produksi Film Porno Hari Ini

Polisi Periksa Siskaeee Sebagai Tersangka Kasus Produksi Film Porno Hari Ini
Tersangka pemeran film porno produksi Jakarta Selatan, Siskaeee.(Antara)

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap selebgram Siskaeee sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, hari ini, Senin (15/1).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan Siskaeee bersedia diperiksa setelah sebelumnya absen pada panggilan pertama.

"Ya benar, hari ini jadwal pemeriksaan terhadap Siskaeee," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (15/1).

Tidak hanya Siskaeee, polisi juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka produksi film porno lainnya yang bernama Bima Prawira. Bisa sebelumnya juga tidak hadir pada pemeriksaan pertama. Keduanya akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: 9 Pemeran Film Porno Rumah Produksi Jaksel tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa sembilan dari 11 tersangka pemeran film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan, pada Senin pekan lalu.

Pemeran wanita yang hadir berjumlah delapan orang, yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Baca juga: Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023

Lalu, untuk pemeran laki-laki yang hadir dalam pemeriksaan penyidik hari ini yakni Fatra Ardianata (AFL). Sementara, untuk dua selebgram yang tidak hadir yakni Siskaeee dan pemeran pria bernama Bima Prawira (BP).

Dalam kasus tersebut, meski sembilan pemeran yang diperiksa sudah berstatus tersangka, tidak ada dari mereka yang ditahan setelah pemeriksaan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat