Saksi Ahli Pencalonan Gibran Langgar UU, KPU tidak Taat Hukum
![Saksi Ahli: Pencalonan Gibran Langgar UU, KPU tidak Taat Hukum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/c7f31ab75ad1d4f2c9caa37e557f0b1b.jpg)
Ratno Lukito, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyebut proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 melanggar konstitusi.
Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima dan meloloskan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo dinilai bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).
Ratno menjelaskan bahwa dasar pencalonan presiden dan wakil presiden awalnya tercatat sebagai Peraturan KPU (PKPU) 19/2023. Itu kemudian diubah menjadi PKPU 23/2023. Namun, beleid perubahan itu baru disahkan 3 November 2023, setelah Gibran resmi diterima pendaftarannya sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada 26 Oktober 2023.
Baca juga: Sering Cuti Kampanye, F-PDIP DPRD Solo Usul Gibran Undur Diri jadi Wali Kota
"KPU sepertinya sengaja melakukan legal disobedience dengan tidak menaati Pasal 10 dari UU Nomor 12 tahun 2011 tersebut, sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan setelahnya pun juga melanggar peraturan yang ada," jelas Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Bandung itu.
Ratno memandang, apabila KPU bermaksud menerima pencalonan Gibran berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji norma batas usia minimum capres-cawapres, seharusnya PKPU 19/2023 diubah sebelum masa pendaftaran capres-cawapres.
Baca juga: Istana: Rekrutmen CPNS bukan untuk Tujuan Politis
"Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan KPU sehubungan dengan tugasnya sebagai komisi yang menangani pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang belum berusia 40 tahun menjadi salah, yang disebut sebagai tindakan legal disobedience atau ketidaktaatan kepada hukum," tandas Ratno. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Prabowo Dapatkan Jaminan Penggunaan APBN 2025 dari Banggar DPR RI
Gibran Disebut Miliki Peran Penting di Pemerintahan Prabowo
Presiden Jokowi Berlibur ke Candi Borobudur Bersama Keluarga
Prabowo-Gibran Bahas Perkembangan Situasi Gaza dengan Emir Qatar
DPR Harus Berfungsi Awasi Pemerintahan Prabowo-Gibran
ICW : Penambahan Jumlah Menteri Hanya untuk Bagi-bagi Jabatan
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
KPU Perlu Berbenah Selesaikan Masalah Berbasis Gender
Anggota KPU: Jangan Kaitkan Keluarga Hasyim Asy'ari dengan Putusan DKPP
KPU Belum Tentukan Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2024 Terpilih
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap