visitaaponce.com

Sering Cuti Kampanye, F-PDIP DPRD Solo Usul Gibran Undur Diri jadi Wali Kota

Sering Cuti Kampanye, F-PDIP DPRD Solo Usul Gibran Undur Diri jadi Wali Kota
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno(Dok. Pribadi)

FRAKSI PDI Perjuangan DPRD Kota Solo mendorong Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Alasannya, seringnya putra sulung Presiden Joko Widodo itu izin cuti kampanye sebagai cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024, sehingga banyak menghambat jalannya pemerintahan Kota Solo.

"Jadi saya kira DPRD Kota Solo perlu mengambil sikap. Kalau F-PDIP akan mengusulkan mundur. Dengan sering kosongnya Wali Kota Gibran bertugas, membuat jalannya pemerintahan terhambat, warga kota banyak dirugikan," tukas Ketua FPDIP Kota Solo, YF Sukasno kepada Media Indonesia, Selasa (16/1) malam.

Menurut dia, pelayanan terhadap masyarakat sudah tidak maksimal lagi, seiring mandeknya penyusunan Perwali hingga penyerapan APBD 2023 yang tidak optimal. Contohnya, PAD (pendapatan asli daerah) yang tidak tercapai lagi. Padahal di APBD perubahan 2023 target PAD minta diturunkan dan sudah turun. 

Baca juga : Gibran Sering Ajukan Cuti Kampanye, DPRD Solo Keluhkan Banyak Program yang Molor

"Tetapi akhirnya juga tidak tercapai," imbuh pria yang akrab disapa Pakde Kasno itu.

Lebih dari itu, lanjut dia, saat ini sejumlah penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) yang sudah ditandatangani antara Wali Kota dengan pimpinan DPRD, yang mestinya ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali), tidak jalan atau belum terwujud.

Dengan belum adanya Perwali, membuat Perda tidak bisa operasional atau tidak bisa dilaksakan. Contohnya Perda Ketenagakerjaan, Perda TKDPK.

Baca juga : Rudy Nilai PDIP Kalah di Solo karena Bansos dan Politik Uang

"Padahal Perda itu sangat penting. Namun karena Perwali hingga 2023 lalu membuat tidak bisa operasional. Bahkan kemudian disusul Perda tentang peraturan ASN yang baru, namun Perwali juga belum dibuat," kata politisi PDIP itu.

Karena itu, dengan kondisi yang tengah berjalan tersebut, dia memandang, sudah waktunya DPRD sebagai lembaga legislatif mitra Pemerintah mengambil sikap.

"Menurut hemat kami, ya sebaiknya Mas Gibran mundur saja, sehingga justru bisa berkosentrasi pada kanpanye Pilpres 2024. Biarlah Pemerintah Kota bisa bekerja maksimal, sebaliknya yang bersangkutan juga bisa fokus untuk kontestasi Pilpres," tukas Kasno.

Baca juga : Mengukur Dampak Keterlibatan Erick Thohir 

Sukasno mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, saat ini sudah banyak rakyat Solo mengeluh lewat program ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta/Solo).

"Lihat saja di laporan ULAS banyak warga yang mengeluh. Ada yang soal perizinan, dan lainnya," ketus politisi senior di Kota Solo ini.

Di sisi lain, Kasno mengatakan, sebenarnya regulasi tentang cuti kepala daerah sudah diatur pada Peraturan Pemerintah 53 tahun 2023.

Baca juga : M Qodari Sebut Dukungan Erick Thohir Bisa Jadi Game Changer

Namun lanjut dia, sejauh ini masih banyak yang diperdebatkan dan perlu dimintakan penjelasan dari para pakar hukum Tata Negara, terutama yang tertulis pada pasal sisipan antara pasal 34 dan 35.

"Pada pasal 34 a lanjutnya tertulis kepala daerah bisa memgambil cuti sesuai kebutuhan. Nah Kalau dimaknai seperti itu bisa cuti 20 sampai 30 hari luar biasa itu. Tapi pada pasal 36 di atur cuti 1 hari dalam 1 minggu. Kalau kelamaan seperti itu yang jadi korban masyarakat," pungkas dia. (Z-5)

Baca juga : Mahfud Tuding Pertanyaan Gibran Receh dan Bagian dari Gimik

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat