visitaaponce.com

Debat Cawapres, Solusi Pengelolaan Sampah Masih Sekadar Gimmick

Debat Cawapres, Solusi Pengelolaan Sampah Masih Sekadar Gimmick
Greenpeace menilai tiga cawapres belum menyinggung solusi konkret mengenai pengelolaan sampah.(MI/Susanto)

Pengkampanye Urban Greenpeace Muharram Atha Rasyadi melihat para calon wakil presiden (cawapres) belum menyinggung solusi konkret mengenai pengelolaan sampah ke depan. Hal itu terkait debat cawapres yang mengusung tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agararia, masyarakat adat dan desa.

“Pemanasan terkait sampah, limbah dan ekonomi siklular masih sekadar gimmick dan belum dijelaskan program-program apa yang dibawa masing-masing calon. Memang ada satu dua kali disebutkan maslaah daur ulang, tapi belum dijelaskan juga daur ulang seperti apa yang akan dijalankan?” Kata Pengkampanye Urban Greenpeace Muharram Atha Rasyadi, Senin (22/1).

Seperti diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022 hasil input dari 202 kab/kota se Indonesia menyebut jumlah timbunan sampah nasional mencapai angka 21.1 juta ton. Dari total produksi sampah nasional tersebut, 65.71% (13.9 juta ton) dapat terkelola, sedangkan sisanya 34,29% (7,2 juta ton) belum terkelola dengan baik.

Baca juga: Debat Cawapres, Pakar: Gus Imin dan Mahfud Tunjukkan Kekompakkan

Menurut dia, solusi daur ulang yang disebutkan paslon masih belum bisa menyentuh akar dari permasalahan sampah yang ada di Indonesia. “Kita perlu tahu daur ulang bukan solusi utama dari permasaahan sampah yang dihadapi sekarang dia hanya menjadi salah satu bagian temporary measure yang pelru dilakukan. Bagaiman kebijakan yang fokusnya pada pengurangan atau pengendalian, plastik sekali pakai misalnya, itulah yang sebenanrya kita harapkan kita dengar dari paslon,” ucapnya.

Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi penting dalam pengelolaan sampah. Pertama, mendorong pemerintah melarang penggunaan plastik sekali pakai dan mendorong praktik guna ulang sebagai solusi. Saat ini sudah ada lebih dari 100 kabupaten/kota dan provinsi yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Melalui kebijakan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, diharapkan ada pengurangan sampah plastik secara signifikan, khususnya pada jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja, sedotan dan styrofoam.  

Baca juga: Gimmick Gibran Kala Merespons Jawaban di Debat Cawapres Dinilai Kurang Simpatik

“Pada sisi yang lain, harus ada kebijakan mempercepat ekosistem guna ulang (reuse) sebagai solusi berkelanjutan,” imbuhnya.

Kedua, adalah mendorong pemerintah memperbaiki sistem tata kelola sampah. Ini mencakup langkah-langkah perbaikan seperti penerapan kebijakan berdasarkan hirarki pengelolaan sampah, penerapan kebijakan pengurangan sampah seimbang dengan penanganan sampah, peningkatan anggaran dan infrastruktur pengelolaan sampah dan dukungan pada pengembangan ekosistem guna ulang serta pelibatan pekerja informal seperti pemulung dalam transisi menuju ekonomi sirkular. 

Ketiga, mendorong produsen dan pelaku usaha bertanggung jawab atas sampah pasca konsumsi. Ini melibatkan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, penggunaan kemasan ramah lingkungan, dan implementasi kewajiban perluasan tanggung jawab produsen, seperti daur ulang atau pengelolaan sampah produk mereka. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat