visitaaponce.com

Kubu Anies-Muhaimin Gaungkan Gerakan 22E, Apa Itu

Kubu Anies-Muhaimin Gaungkan Gerakan 22E, Apa Itu?
Konpers satuan tugas (satgas) pengelolaan saksi kubu Anies-Muhaimin.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) menggaungkan gerakan 22E. Gerakan ini sebagai pengingat bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus berjalan demokratis.

"Saya kira ini kita jadikan gerakan 22E kita imbau semua tanpa terkecuali," kata co-captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Al Muzzammil Yusuf di Rumah Perubahan, Jalan Brawijaya X, Selasa, 23 Januari 2024.

Gerakan 22E ini merujuk pada butir Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Bunyinya "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali."

Baca juga: M Qodari Sebut Dukungan Erick Thohir Bisa Jadi Game Changer

"Sehingga lahirnya pemimpin buah dari pemilu luber dan jurdil," ucap Muzzammil.

Muzzammil juga mengajak masyarakat untuk aktif memfoto atau memvideokan apapun hasil di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini guna mudah melakukan tabulasi dalam bentuk data-data yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Baca juga: Gibran Tuding Cak Imin Pakai Botol Plastik, Anies: Terima Bisikannya Salah

"Kami sudah konfirmasi kepada komisioner KPU satu-satunya rahasia di dalam TPS adalah hanya di dalam bilik suara, hanya di dalam milik suara, itu satu-satu rahasia, tidak boleh di foto tidak boleh disebarkan, artinya seluruh proses yang ada di TPS bukan saja 1 jam, bahkan 24 jam boleh dibuat CCTV oleh publik," ujar Muzzammil. (Medcom/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat