KPU Jelaskan Batasan Presiden Boleh Ikut Kampanye
![KPU Jelaskan Batasan Presiden Boleh Ikut Kampanye](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/9a955a5582f240de21e2648231b37060.jpeg)
PERNYATAAN Presiden Joko Widodo terkait dibolehkannya seorang presiden atau menteri berpihak dan berkampanye terhadap salah satu peserta pemilu menyita perhatian publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun buka suara terkait pernyataan orang nomor satu di negeri ini.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, presiden memang diperbolehkan ikut dalam kegiatan kampanye. Hal itu diatur lewat Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"(Pasal itu) memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye," jelas Idham saat dikonfirmasi, Rabu (24/1)
Baca juga: KISP Pertanyakan Sikap Kenegarawan Presiden Jokowi
Menurut Idham, norma dalam UU tersebut memberikan persyaratan kondisional bagi presiden jika ingin berkampanye. Selain tidak boleh menggunakan fasilitas yang melekat dalam jabatan, presiden juga harus cuti saat kampanye.
Kendati demikian, Idham menyebut fasilitas pengamanan dari negara menjadi hal yang tetap melekat selama presiden berkampanye. Idham sendiri enggan berkomentar lebih lanjut saat dimintai tanggapannya terkait potensi konflik kepentingan yang timbul jika presiden berkampanye.
Baca juga: Jokowi Sedang Hidupkan Nepotisme
"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Hal itu disampaikannya usai acara penyerahan pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther dari Kementerian Pertahanan kepada TNI AU di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. Diketahui, Prabowo berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
PKS Menyerahkan Pembentukan Koalisi Pilkada Jakarta Kepada Anies
Peta Koalisi Parpol di Pilpres dan Pilkada Diperkirakan Berbeda
Anies Maju Pilgub Jakarta, Suasana Politik Dinilai Serupa Pilpres 2024
Kader Barisan 8 Center Dipersiapkan Maju di Pilkada 2024
Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
KPU Perlu Berbenah Selesaikan Masalah Berbasis Gender
Anggota KPU: Jangan Kaitkan Keluarga Hasyim Asy'ari dengan Putusan DKPP
KPU Belum Tentukan Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2024 Terpilih
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap