visitaaponce.com

Survei Roy Morgan Pilpres 2024 bakal Berlangsung Dua Putaran

Survei Roy Morgan: Pilpres 2024 bakal Berlangsung Dua Putaran
Capres nomor 01 Anies Baswedan dan nomor 02 Prabowo Subianto berjabat tangan usai debat cawapres, pada Januari 2024.(AFP/YASUYOSHI CHIBA )

SUVEI Roy Morgan terbaru menyatakan bahwa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 akan berlangsung dua putaran. Hal itu karena tidak ada pasangan kandidat capres-cawapres yang meraih 50% plus satu suara, seperti yang disyaratkan undang-undang.

Lembaga survei asal Australia itu mencatat, perolehan suara kandidat capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka yang didukung petahana Presiden Joko Widodo mencapai 46%. Belum cukup untuk memenuhi syarat suara 50% untuk dapat satu putaran.

"Yang melonjak ke posisi kedua adalah Anies Baswedan dengan 31% (naik 7% poin) dan kini diunggulkan untuk lolos ke putaran kedua, jika Prabowo gagal mencapai mayoritas," sebut Roy Morgan Research dalam pernyataannya, Jumat (9/2).

Baca juga : Survei Indikator: 5,68% belum Tentukan Capres Cenderung Pilih Anies-Muhaimin

Roy Morgan mencatat pada Januari 2024, suara Prabowo memang naik 3% sejak Desember 2023, dari 43% ke 46%. Namun, kenaikan suara capres nomor urut 01 Anies Baswedan dan cawapres Muhaimin Iskandar lebih tinggi, yakni 7%, dari 24% ke 31%.

Survei tersebut dilakukan pada Januari 2024 terhadap 1.267 pemilih Indonesia berusia 17+.

Dalam survei itu, hanya 4% (naik 1% poin) dari pemilih di Indonesia yang tidak dapat memilih salah satu dari kandidat tersebut atau mengatakan bahwa mereka tidak akan memilih dalam pemilihan Presiden.

Baca juga : Anies dan Ganjar Dinilai Kompak Serang Prabowo saat Debat Capres

 

Syarat Pilpres dua putaran 

Pemilihan umum di Indonesia, termasuk pemilihan Presiden dan legislatif, akan diadakan minggu depan pada tanggal 14 Februari 2024, dan pemilihan putaran kedua dijadwalkan empat bulan kemudian pada pertengahan Juni 2024 jika diperlukan. 

Ira Soekirman, Direktur Roy Morgan Indonesia mengatakan, untuk memenangkan pemilu putaran pertama seorang calon Presiden harus memperoleh lebih dari 50% suara pada putaran pertama dengan minimal 20% di separuh seluruh provinsi.

Baca juga : Prabowo Masih Unggul Dalam Survei Bacapres

Hal itu seperti yang ditegaskan dalam UU Pemilu. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi syarat 50% dari jumlah suara dalam Pemilu dengan suara minimal 20% di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua

Aturan Pilpres dua putaran tersebut seperti ditunjukkan pada Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden." Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat