visitaaponce.com

Dewas Sebut Sosok Ini yang Ciptakan Sistem Pungli di Rutan KPK

Dewas Sebut Sosok Ini yang Ciptakan Sistem Pungli di Rutan KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean(MGN/Candra Yuri Nuralam)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sistem pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) didesain oleh satu orang bernama Hengki. Sosok itu kini sudah bekerja di Pemprov DKI Jakarta.

“Dia (Hengki) dulu juga berada di pegawai yang diperkerjakan di rutan kpk sebagai koordinator kemanan dan ketertiban, sekarang sudah tak ada lagi di sini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Tumpak mengatakan Hengki bukan pegawai asli KPK. Dia merupakan karyawan yang dipekerjakan ke instansi lain.

Baca juga : Uang Pungli Ditampung di Rekening Pribadi

“Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan), pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham,” ujar Tumpak.

Hengki merupakan orang yang membuat sistem ‘lurah’ untuk mengumpulkan uang pungli. Meski begitu, Dewas KPK tidak pernah memeriksa dia.

“Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini. Nah dialah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan,” ucap Tumpak.

Baca juga : 169 Orang Diperiksa Dewas KPK Terkait Skandal Pungli Rutan

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca juga : Rp270 Juta dari Pungli Rutan Sudah Dikembalikan Pegawai KPK

Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun. (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat