visitaaponce.com

Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu, PKB Sebut Pemerintah tak Perlu Takut

Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu, PKB Sebut Pemerintah tak Perlu Takut
Gedung MPR/DPR di Jakarta(Dok.MI)

KETUA DPP PKB Yanuar Prihatin mengatakan bahwa hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tidak ada satu pun orang yang boleh menghalangi proses ini.

"Tidak usah takut dengan hak angket ini. Karena tujuannya bagus, yaitu menguji dan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, juga berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (23/2).

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu jelas memenuhi syarat tersebut. Lantas yang perlu diketahui adalah penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu yang bertentangan dengan segala undang-undang yang terkait. Hal ini tentu harus dijawab oleh negara. "Ketika pemerintah tidak mau meluruskan soal ini, maka jalan lain adalah melalui mekanisme konstitusional di DPR," imbuhnya.

Baca juga : Formappi Dukung Rencana Hak Angket DPR soal Kecurangan Pemilu

Lebih lanjut dia mengatakan secara formal hak angket dilindungi undang-undang tentang hak penyelidikan ini. Pelaksanaan Pemilu 2024 dianggap paling banyak keanehan, kejanggalan, kecurangan, dan dinilai bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

"Beberapa hal terjadi di lapangan yang tidak bisa dipungkiri. Dari mulai politik uang, netralitas aparat yang diragukan, intimidasi, dugaan kecurangan pemilu dalam pencoblosan dan penghitungan suara, penggunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral, dan sebagainya," jelasnya.

Mengingat eskalasinya yang begitu luas, maka tidak cukup hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait. Sekedar menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi, juga tidak memadai.

Baca juga : PKB Sebut Hak Angket Dorong Hasil Pemilu Berkualitas

Hak angket di DPR adalah langkah yang konstruktif dan konstitusional. Ini mencerminkan bahwa DPR peduli dan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional. Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespon pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut.

Sebagian berpendapat bahwa pelaksanaan pemilu baik-baik saja, normal dan sudah sesuai aturan. Berpendapat begini wajar saja, sebagaimana wajar juga bila sebagian lainnya menilai pemilu 2024 paling buruk sepanjang era reformasi.

"Kembali saja kepada mekanisme yang formal. DPR ajukan hak angket hal biasa. Jika tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan, ga perlu ditakutkan," kata dia.

Dia menambahkan bahwa hak angket bisa dilaksanakan. Hal ini tergantung sejauh mana masing-masing koalisi di DPR melakukan negosiasi dan konfrontasi. Hasilnya terlihat saat pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR, apakah diterima atau ditolak.

"Satu hal lagi, apakah inisiator hak angket tidak akan mengalami intimidasi politik dan hukum? Apakah pimpinan parpol akan aman dari tekanan kekuasaan? Kita lihat saja nanti prosesnya," tandasnya. (Van/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat