visitaaponce.com

Pemerintah Belum Bersurat kepada Platform Terkait Publisher Rights

Pemerintah Belum Bersurat kepada Platform Terkait Publisher Rights
Ilustrasi(Dok.MI)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya masih belum bersurat ke platform seperti Google, Instagram dan sebagainya terkait penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Belum (bersurat ke platform). Ini kan kita lagi kaji ada waktu transisi 6 bulan. Namun yang pasti pemerintah berpihak pada industri media nasional," kata Budi dalam Penutupan Perayaan Natal Nasional 2023 di Panti Asuhan Pondok si Boncel, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Ia menyebut bahwa pertimbangan saat ini adalah terkait dengan ekonomi bisnis yang telah disepakati antar platform sehingga perlu kelunakan dari platform dan keseimbangan dengan pemerintah.

Baca juga : Perpres Publisher Rights Disahkan, Ada Masa Transisi 6 Bulan

"Ini kan juga ada pertimbangan ekonomi bisnis yang juga masih disepakati oleh mereka kita nggak bisa keras-kerasan terhadap platform jadi kita jaga semua keseimbangannya. Kita berusaha memediasi semua hal yang memungkinkan ada perbedaan pendapat," ujar dia.

Diketahui pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif untuk industri pers nasional dengan pengaturan Publisher Rights. Regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden itu ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital.

"Soal publisher rights kita mengharapkan supaya industri media nasional bisa kokoh di tengah disrupsi teknologi, itu penting. Karena itulah bentuk pengesahan publisher rights oleh Presiden Joko Widodo. Ini adalah bentuk dari perhatian pemerintah terhadap nasib dan masa depan industri media di Indonesia," pungkasnya. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat