visitaaponce.com

Masyarakat Sipil Dorong 30 Anggota DPR Ajukan Angket Kecurangan Pemilu

Masyarakat Sipil Dorong 30 Anggota DPR Ajukan Angket Kecurangan Pemilu
Ilustrasi sidang hak angket.(MI/M IRFAN)

SEJUMLAH kelompok masyarakat sipil mendorong 30 anggota DPR RI untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Mereka dinilai memiliki utang terhadap gerakan Reformasi 1998 yang berhasil menggulingkan pemerintahan otoritarian Soeharto.

Nama ke-30 nama tersebut dibacakan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam konferensi pers bartajuk 'Angket Pemilu: Rilis 30 Nama Anggota DPR Didorong Ajukan Hak Angket' di Jakarta, Selasa (27/2). Puluhan anggota DPR itu berasal dari partai politik pengusung pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 dan 3.

Mereka adalah Ahmad Sahroni, Awang Faruoq Islah, Irma Suryani, Martin Manurung, Saan Mustofa, dan Taufiq Basari dari Partai NasDem. Lalu Arzeti Biblina, Daniel Johan, Faisol Reza, Nihayatul Wafiah, Syaeful Huda, Ibnu Multazam, Luluk Nur Hamidah, maman Imanul Haq, dan Yanuar Prihatin dari PKB.

Baca juga : Hak Angket Segera Bergulir

Berikutnya, Anis Byarwati, Hidayat Nur Wahid, Mardani Ali Sera, dan Nasir Jamil dari PKS. Terakhir dari PDI Perjuangan ada nama Adian Napitupulu, Arif Wibowo, Junimar Girsan, Djarot S Hidyat, Eriko Sotarduga, Harvey Malayholo, Irene Yustama Roba Putri, Krisdayanti, Masinton Pasaribu, Putra Nababan, dan Rieke Diah Pitaloka.

"30 nama yang kami usulkan agar kiranya berkenan untuk kiranya menandatangani yang sekiranya tanggal 5 (Maret) ini mereka sudah memuliai sidang masa bakti 2024," kata Ray.

Dalam kesempatan yang sama, Ari Nurcahyo Direktur Eksekutif Para Syndicate mengatakan hak angket menjadi hal penting untuk digulirkan saat ini. Sebagai mekanisme politik, hak angket ditujukan untuk menyelesaikan kejahatan pemilu dan politik seputar Pemilu 2024.

Baca juga : Dukung Hak Angket di DPR, Surya Paloh: Sayang Sekali Kalau Diabaikan

Sebab, penyelesaian pelanggaran administrasi yang melibatkan penyelenggara pemilu maupun sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengungkap bentuk-bentuk kejahatan yang terjadi sebelum hari H pemungutan suara. Apalagi, interval perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sangat signifikan dibanding Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sementara itu, inisiator Salam 4 Jari, John Muhammad mengatakan sebuah penyelenggaraan pemilu yang curang pasti memiliki konsekuensi rasional. Kecurangan pada Pemilu 1997 misalnya, berbuah gerakan Reformasi 1998 dan dikoreksi secara alamiah melalui Pemilu 1999. Baginya, 30 nama anggota DPR RI yang didorong mengajukan hak anget memiliki utang pada gerakan Reformasi.

"Kepada teman-teman kami yang ada di DPR, this is your job. Kerjaan kamu lakukan angket ini dalam rangka mengoreksi pemilu yang kita anggap kotor, bukan hanya curang lagi," tandasnya.

Adapun Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menegaskan bahwa hak angket, sebagaimana hak interlasi, menyatakan pendapat, serta pemakzulan merupakan hal yang biasa dalam negara demokrasi. Bahkan, ia menyebut hal tersebut sebagai pondasi demokrasi. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat