visitaaponce.com

IPW Bakal Laporkan Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng ke KPK

IPW Bakal Laporkan Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng ke KPK
Sugeng Teguh Santoso(Antara)

INDONESIA Police Watch (IPW) bakal melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Bank Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktik rasuah itu diduga melibatkan Direktur Bank Jateng berinisial S.

"Rencana kami akan mengadukan kasus tersebut ke KPK pada Senin, 4 Maret 2024 mendatang," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa, (27/2).

Sugeng mengatakan ada dua dugaan korupsi yang dilakukan S. Dugaan kasus pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada 2016.

Direksi Bank Jateng  mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang Subsidi Biaya Rekreasi. Dalam aturannya, setiap karyawan masing-masing berhak menerima subsidi sebesar Rp2juta dan untuk anak karyawan sebesar Rp1,5 juta. Ketentuannya, maksimal tiga orang dan batas usia maksimal 25 tahun.

"Dalam pelaksanaannya tidak semua karyawan yang mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," papar dia.

Selain itu, rekreasi yang dilakukan juga diwajibkan menggunakan pihak penyedia jasa ketiga Kirana Tour. Sugeng menyebut hal itu dikarenakan sudah ada kesepakatan tidak tertulis antara Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS.

"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah disepakati," jelas dia.

Sugeng menyebut jumlah pengeluaran uang negara yang melebihi Rp200 juta tidak bisa dilakukan begitu saja. Seharusnya ada penunjukan dari Bank Jateng melalui proses lelang.

"Kasus dugaan terkait dengan pembagian keuntungan pada periode 2018-2023," ujar dia.

Sugeng menuturkan Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang. Namun, keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," ucap dia.

Sugeng menjelaskan melalui modus tersebut, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan terdampak. Mereka bakal dikenakan premi asuransi dari ASKRIDA.

Dalam aturan yang ada, kata dia, seharusnya Bank Jateng akan menerima cashback dari asuransi ASKRIDA sebagai pendapatan negara. Hanya saja, cashback itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.

"Oleh Direktur Asuransi ASKRIDA saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan aksi penyerahan cashback di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanannya pulang ke rumah. Selain itu, uang tersebut diduga juga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng berinisial GP.

"Dugaan kerugian negara atas perbuatan tersebut selama periode 2018-2023 mencapai ratusan miliar rupiah," jelas dia. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat