visitaaponce.com

PPP Nilai Ambang Batas Parlemen Ideal di 2,5 Persen

PPP Nilai Ambang Batas Parlemen Ideal di 2,5 Persen
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baedowi(MI / M Irfan)

PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) lebih cocok di angka 2,5 persen. Angka tersebut sejatinya pernah diterapkan pada Pemilu 2009.

"Karena parliamentary threshold kan yang diterapkan 2,5 persen dan itu tercipta penyederhanaan parpol di parlemen ada sembilan fraksi waktu itu di 2009," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (5/3). 

Awiek mengatakan persentase itu proporsional. Angka itu itu akan menambah banyak parpol yang masuk parlemen.

Baca juga : PPP: Ada Upaya Pelibatan Aparat untuk Menangkan PSI

"Ya kan tetap proporsional multi politiknya, multi kulturalnya tercapai. Karena sebarannya semakin luas semakin luas representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkut ke DPR," ucap Awiek.

Selain itu, kata Awiek, PT 2,5 persen membuat suara dalam pemilu tidak terbuang sia-sia. Karena terdapat partai gagal mencapai ambang batas empat persen.

"Suaranya tidak terlalu banyak terbuang, syukur-syukur nol persen, makin banyak suara yang tidak sia-sia," ucap Awiek.

Baca juga : PPP: Ada Modus Memindahkan Suara dari Parpol Kecil ke PSI

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK. 

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Putusan ini dipahami sebagian kalangan sebagai peniadaan ambang batas. Namun ternyata tidak demikian. (Z-8)





 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat