visitaaponce.com

Sidang Sengketa Informasi, KPU Dituntut Buka-bukaan soal Kontrak dengan Alibaba

Sidang Sengketa Informasi, KPU Dituntut Buka-bukaan soal Kontrak dengan Alibaba
Sidang sengketa informasi Pemilu di Komisi Informasi Pusat(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Informasi Pusat (KIP) menyidangkan sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (5/3).

Sidang itu terkait permohonan informasi data mentah real count, infrastruktur teknologi informasi Pemilu 2024, termasuk kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, serta data mentah pemilu sejak 1999 sampai 2024.

Ketua Yakin, Ted Hilbert, yang duduk sebagai termohon, menjelaskan bahwa saat ini banyak beredar berita bohong atau hoaks seputar kepemiluan, termasuk kabar bahwa server KPU berada di Tiongkok maupun Prancis. Baginya, kebenaran informasi itu harus dibuktikan secara transparan.

Baca juga : Real Count KPU: Suara PDIP di Depok Merosot, PSI Meroket

Di sisi lain, dugaan kecurangan Pemilu 2024 juga terus bergema sampai saat ini. Namun, Ted menilai tudingan-tudingan itu tidak berdasar. Oleh karena itu, pihaknya bakal menganalisis informasi-informasi KPU yang dimohonkan lewat KIP.

"Kami dan masyarakat umum bisa melakukan yang disebut sebagai forensik pemilu dengan menggunakan metode statistik dan matematika, analisis big data, di mana akan menjadi jelas di mana ada kesalahan dan kesengajaan," kata Ted.

Sidang itu diketuai anggota KIP Syawaludin dengan didampingi dua anggota lainnya, yaitu Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa dua surat permohonan informasi Yakin terkait rincian server atau TI pemilu dan data mentah real count tidak pernah diterima oleh bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Adapun permohonan informasi Yakin soal data mentah Pemilu 1999 sampai 2024 hanya dijawab KPU dengan memberikan daftar pemilih tetap (DPT) hingga tingkat provinsi dan dokumen scan format PDF. Yakin menilai jawaban itu tidak sesuai dengan yang dimohonkan ke KPU. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat