visitaaponce.com

Mahasiswa Minta Polda Metro Jaya Setop Dugaan Kriminalisasi Aktivis Kampus

Mahasiswa Minta Polda Metro Jaya Setop Dugaan Kriminalisasi Aktivis Kampus
Massa menuntut dihentikannya proses hukum terhadap civitas akademika dari kampus(MI / Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

MARKAS Polda Metro Jaya digeruduk ratusan orang yang menuntut  proses hukum terhadap civitas akademika dari kampus dihentikan karena diduga sarat kriminalisasi. Tuntutan massa tersebut datang mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta.

"Kami hadir ke sini untuk mendukung salah satu aset bangsa dalam memperjuangkan perguruan tinggi di republik ini," kata koordinator aksi, Ahmad Robertus Rusmiarso, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/3). 

Diketahui civitas akademika kampus itu yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait keterangan palsu di pengadilan. Pelapor TW, disebut merupakan pihak yang kalah dalam sengketa kepemilikan atas lahan perguruan tinggi tersebut. 

Baca juga : Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Pelecehan Seksual Universitas Pancasila

Menurut Ahmad, sebelum Rudyono ada di UTA '45 Jakarta, tanah kampus itu kerap diperjualbelikan. Bahkan, kata dia, jika tak ada Rudyono kampus itu sudah bubar sejak lama. 

"Kalau tidak ada dia, kampus sudah bubar dari dulu. Program-programnya sudah dihapus di Kopertis," ujarnya.

Rudyono, kata Ahmad membantu mengelola perguruan tinggi dengan tujuannya mulia. Ia ingin memperjuangkan keberadaan lembaga pendidikan seperti UTA '45 Jakarta, demi lebih banyak anak bangsa yang tercerdaskan. Bukan demi mencari materi. Sebab, kata dia Rudyono merupakan sosok yang telah berkecukupan. 

Baca juga : Polisi Kembali Periksa Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Hari Ini

"Dia rela berkorban untuk UTA '45 Jakarta. Dia orang kaya usahanya di dalam dan luar negeri. Nggak butuh uang lagi, tapi dia masih concern sama pendidikan," tandas Ahmad.

"Karena itu kami mahasiswa 17 Agustus 1945 Jakarta mendukung perjuangan Bapak Rudyono Darsono untuk terus memperjuangkan keberadaan Universitas," sambung Ahmad. 

Sementara itu, Rektor UTA '45 Jakarta Rajes Khana mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan Rudyono di pengadilan, dan saat ini dipermasalahkan, sudah disumpah kebenarannya. Apalagi saat itu, terdakwa yang kini menjadi pelapor, tak keberatan dengan keterangan Rudyono.

Baca juga : Kejahatan Jalanan Bikin Resah Masyarakat

"Saat itu tidak ada keberatan dari terdakwa," ungkap Rajesh.

Rajes pun merasa aneh dengan kasus ini. Sebab pihak yang jelas-jelas tak memiliki hak atas lahan, justru memproses hukum pemilik sah. Apalagi, kata dia, pelapor sudah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. "Orang yang sudah diputus pengadilan sebagai pemalsu akta tanah, kok malah diduga kriminalisasi pemilik tanah," kata Rajes.

Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Bambang Sulistomo, menambahkan dirinya merasa aneh dengan proses hukum yang menjerat Rudyono. Sebab, kata dia, jika Rudyono diproses hukum apalagi hingga ke tahap selanjutnya, sama saja mengabaikan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keterangan Rudyono benar dalam perkara sengketa lahan.

Baca juga : UMY Bidik 15 Besar Perguruan Tinggi di Indonesia, Family Day Milad Ke-43 Jadi Momentum Bersyukur

"Apakah kepolisian akan menisbikan keputusan hakim, yang waktu itu sudah mengadili soal itu?," tandasnya.

Atas itu ia meminta kasus ini dihentikan. Sebab sarat kriminalisasi dan melukai hati civitas akademika yang selama ini berjuang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Penyidik menyatakan hanya menjalankan tugas, tidak punya kepentingan, coba digunakan akal sehat. Kalau penyidik tidak punya kepentingan, bagaimana mungkin proses mulai dari pelaporan sampai dengan keluarnya surat perintah penyelidikan di tingkat Polda, bisa selesai dalam satu hari," ujarnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat