visitaaponce.com

Selain Hak Angket, Kecurangan Pemilu 2024 Dapat Diungkap dengan Class Action

Selain Hak Angket, Kecurangan Pemilu 2024 Dapat Diungkap dengan Class Action
Massa menggelar aksi unjuk rasa terkait desakan untuk mengusut kecurangan pemilu di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.(MI/SUSANTO)

KONSULTAN Politik Eep Saefulloh menilai class action bisa menjadi opsi untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ia mendorong masyarakat menggunakan jalur hukum tersebut.

"Ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini (bisa) mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action," ujar Eep dalam diskusi Demos Festival bertajuk Omon-omon soal Oposisi, Sabtu (9/3).

Eep menyebut pada umumnya class action digunakan untuk gugatan terkait pelayanan publik. Namun, tak menutup kemungkinan dapat digunakan untuk kepentingan pemilu.

Baca juga : Demokrasi Terancam Jatuh ke Tirani

"Apa saja yang bisa di class actionkan, siapa yang bisa dijadikan target untuk digugat," jelasnya.

Namun, Eep mengingatkan class action tidak dapat dilakukan tanpa persiapan yang matang. Sehingga perlu ada pihak yang menjadi organisator.

"Nah dengan adanya kerja organisator yang bergerak, maka class action ini tidak mungkin dalam satu dua hari tidak bergulir," terangnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat