Vonis 2 Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Tak Adil
![Vonis 2 Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Tak Adil](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/023a30f7b823db012260570eb834c294.jpg)
VONIS hukuman 2 tahun penjara pada 4 terdakwa kasus obat sirop beracun yang sebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri dinilai tidak adil. Kuasa hukum korban GGAPA Tegar Putuhena mengatakan putusan hakim pada terdakwa dari PT Afi Farma itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa 9 dan 7 tahun penjara.
"Tidak hanya itu, putusan hakim tersebut masih jauh dari rasa keadilan. Bayangkan, sebab obat beracun yang mereka edarkan ratusan anak meninggal dunia dan mengalami disabilitas permanen. Namun pelakunya yang bahkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tersebut hanya dihukum 2 tahun penjara. Tidak adil, dan tidak menimbulkan efek jera sama sekali," ungkap Tegar, Jumat (3/11).
Menurutnya hukuman 2 tahun penjara masih tergolong ringan. Apalagi, jika ini dijalani akan ada fasilitas pemotongan hukuman. Bisa jadi, keempat terdakwa hanya akan menjalani setengah dari masa hukuman tersebut.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Terdakwa PT Afi Farma Ajukan Pembelaan
"Melihat hal tersebut tim mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan segera," katanya.
Hukuman di Kasus Obat Sirop jadi Tragedi Hukum
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim menjadi pembelajaran bersama dan menjadi tragedi hukum yang disesali.
"Penjahat yang telah membunuh ratusan anak Indonesia itu seharusnya dihukum seberat-beratnya demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Ironisnya, hakim justru memanjakan para penjahat itu dengan hukuman ringan," ujarnya.
Baca juga: Lamban Salurkan Santunan GGAPA, Kementerian Dinilai Abaikan Perintah Presiden
Diberitakan sebelumnya pada Rabu 1 Oktober 2023 Majelis Hakim Pengadilan PN Kediri memutuskan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan hukuman denda Rp1 miliar kepada 4 terdakwa produsen obat dari PT Afi Farma. Keempat terdakwa tersebut yakni Direktur Arief Prasetya Harahap, Manager Pengawasan Mutu Nony Satya Anugrah, Manajer Pemastian Mutu Aynarwati Suwito, dan Manager Produksi Istikhomah.
Majelis hakim PN Kediri menyebut keempatnya terbukti melanggar gukum peredaran obat yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan manfaat.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 196 dan Pasal 798 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, serta Pasal 359 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Hukuman di Kasus Obat Sirop jadi Tragedi Hukum
Saksi Ahli Perkuat Bukti Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen pada Sidang GGAPA
Hampir Dua Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Minta Maaf
Proses Mediasi Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Masih Mandek
Gugatan Class Action Ginjal Dinyatakan Sah, Derai Tangis Ibunda Sambut Putusan Hakim
Obat Sirop Buatan India Tewaskan 18 Anak Uzbekistan
Polisi Menggeledah Tiga Gudang PT Afi Pharma
Perlu Upaya Komprehensif untuk Pertahankan Kualitas dan Harapan Hidup Pasien Cuci Darah
Produsen Farmasi Harus Turut Tanggung Jawab atas Kasus Gagal Ginjal Akut
Menko PMK Harap Bantuan Korban GGPA Dapat Disalurkan Awal Januari 2024
Polisi Sebut Ada Dugaan Keterlibatan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap