visitaaponce.com

Vonis 2 Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Tak Adil

Vonis 2 Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Tak Adil
Terdakwa kasus gagal ginjal akut dari PT Afi Farma dalam sidang putusan di PN Kediri.(Antara)

VONIS hukuman 2 tahun penjara pada 4 terdakwa kasus obat sirop beracun yang sebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri dinilai tidak adil. Kuasa hukum korban GGAPA Tegar Putuhena mengatakan putusan hakim pada terdakwa dari PT Afi Farma itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa 9 dan 7 tahun penjara.

"Tidak hanya itu, putusan hakim tersebut masih jauh dari rasa keadilan. Bayangkan, sebab obat beracun yang mereka edarkan ratusan anak meninggal dunia dan mengalami disabilitas permanen. Namun pelakunya yang bahkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tersebut hanya dihukum 2 tahun penjara. Tidak adil, dan tidak menimbulkan efek jera sama sekali," ungkap Tegar, Jumat (3/11).

Menurutnya hukuman 2 tahun penjara masih tergolong ringan. Apalagi, jika ini dijalani akan ada fasilitas pemotongan hukuman. Bisa jadi, keempat terdakwa hanya akan menjalani setengah dari masa hukuman tersebut.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Terdakwa PT Afi Farma Ajukan Pembelaan

"Melihat hal tersebut tim mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan segera," katanya.

Hukuman di Kasus Obat Sirop jadi Tragedi Hukum

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim menjadi pembelajaran bersama dan menjadi tragedi hukum yang disesali.

"Penjahat yang telah membunuh ratusan anak Indonesia itu seharusnya dihukum seberat-beratnya demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Ironisnya, hakim justru memanjakan para penjahat itu dengan hukuman ringan," ujarnya.

Baca juga: Lamban Salurkan Santunan GGAPA, Kementerian Dinilai Abaikan Perintah Presiden

Diberitakan sebelumnya pada Rabu 1 Oktober 2023 Majelis Hakim Pengadilan PN Kediri memutuskan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan hukuman denda Rp1 miliar kepada 4 terdakwa produsen obat dari PT Afi Farma. Keempat terdakwa tersebut yakni Direktur Arief Prasetya Harahap, Manager Pengawasan Mutu Nony Satya Anugrah, Manajer Pemastian Mutu Aynarwati Suwito, dan Manager Produksi Istikhomah.

Majelis hakim PN Kediri menyebut keempatnya terbukti melanggar gukum peredaran obat yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan manfaat.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 196 dan Pasal 798 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, serta Pasal 359 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat