Kasus Gagal Ginjal Akut, Terdakwa PT Afi Farma Ajukan Pembelaan
![Kasus Gagal Ginjal Akut, Terdakwa PT Afi Farma Ajukan Pembelaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/97a0aa721d9c56fa1f0f31054e9200ef.jpg)
KUASA hukum terdakwa kasus gagal ginjal akut, Yunus Adhi Prabowo, mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (18/10). Kasus gagal ginjal akut itu menyeret empat terdakwa dari PT Afi Farma.
"Perlu kami tekankan dalam perkara ini, dugaan tindak pidana ini dilakukan Perusahaan Korporasi yang mana Direktur PT Afifarma, berdasarkan Undang Undang Perseroan Terbatas merupakan penanggung jawab puncak dalam proses pembuatan obat, pengedaran yang diproduksi Direktur PT Afifarma," ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangannya, Jum'at (20/10).
Dalam kasus gagal ginjal akut ini, Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap, (Terdakwa I), dituntut selama 9 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Nony Satya Anugrah (Terdakwa II), Aynarwati Suwito (Terdakwa III) dan Istikhomah (Terdakwa III) dituntut masing-masing 7 tahun penjara dan menjatuhkan pula pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana tuntutan 4 terdakwa itu sesuai dengan dakwaan pertama, yakni, pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Lamban Salurkan Santunan GGAPA, Kementerian Dinilai Abaikan Perintah Presiden
"Akan tetapi dalam dakwaan dan surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan pidana kepada Terdakwa I, II, III, IV secara pribadi sebagai pihak yang bertanggungjawab, bukan kepada direktur PT Afifarma selaku korporasi," katanya.
Menurut dia, tindakan Terdakwa II, III,IV sebagai karyawan dilakukan untuk Perseroan dilakukan dalam menjalankan fungsi, kemudian ada keuntungan untuk korporasi, maka hal itu dianggap sebagai tindak pidana korporasi yang ada di dalamnya.
"Jadi penempatan Terdakwa I, II, III, IV sebagai perorangan yang bertanggung jawab secara pribadi tidak dapat dibenarkan, karena PT Afi Farma adalah perusahaan yang sudah memiliki legalitas dan CPOB dalam melakukan kegiatan," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Mencla-mencle Terkait Ganti Rugi Korban Gagal Ginjal Akut
Secara garis besar, lanjutnya, ada dua cara kematian, yakni kematian yang wajar akibat sakit dan kematian tidak wajar bukan akibat penyakit seperti pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, keracunan dan lain-lain.
Namun, lanjutnya, tidak ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menyatakan EG dan DEG adalah penyebab kematian gagal ginjal akut pada anak itu.
"Karena untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsi, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak. Maka untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, Visum et Repertum di sini berperan sebagai alat penerangan bagi hakim serta alat bukti yang cukup vital," ungkapnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Saksi Ahli Perkuat Bukti Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen pada Sidang GGAPA
Hampir Dua Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Minta Maaf
Proses Mediasi Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Masih Mandek
Gugatan Class Action Ginjal Dinyatakan Sah, Derai Tangis Ibunda Sambut Putusan Hakim
Obat Sirop Buatan India Tewaskan 18 Anak Uzbekistan
Polisi Menggeledah Tiga Gudang PT Afi Pharma
Perlu Upaya Komprehensif untuk Pertahankan Kualitas dan Harapan Hidup Pasien Cuci Darah
Produsen Farmasi Harus Turut Tanggung Jawab atas Kasus Gagal Ginjal Akut
Menko PMK Harap Bantuan Korban GGPA Dapat Disalurkan Awal Januari 2024
Polisi Sebut Ada Dugaan Keterlibatan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap