Produsen Farmasi Harus Turut Tanggung Jawab atas Kasus Gagal Ginjal Akut
![Produsen Farmasi Harus Turut Tanggung Jawab atas Kasus Gagal Ginjal Akut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/b0debafac43025d5400813683b9018b7.jpg)
BEBERAPA hari lalu, tepatnya pada Rabu (10/1), pemerintah telah menyerahkan santunan kepada 312 korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), sebesar Rp16,54 miliar. Namun, santunan dirasa belum cukup karena hanya didapatkan dari pemerintah, sementara pihak produsen farmasi tidak melakukan aksi apa-apa.
Terkait kebijakan tersebut, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menegaskan sejumlah hal. Pertama, walau terlambat, kebijakan pemberian kompensasi pada korban GGAPA tersebut patut diapresiasi.
"Namun, seharusnya yang memberikan kompensasi bukan hanya pemerintah, tetapi juga pelaku usaha atau produsen farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas kejadian tersebut," kata Tulus dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1).
Baca juga: Hampir Dua Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Minta Maaf
Berbasis UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan atas penggunaan produknya. Apalagi produk tersebut terbukti terkontaminasi, atau sengaja dicampur, dengan zat yang dilarang yaitu etilen glikol (EG) dan deetilen glikol (DEG).
"Oleh karena itu, YLKI mendesak pelaku usaha farmasi dimaksud untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi pada korban dan keluarga korban, sebagaimana kebijakan pemerintah," ucapnya.
Baca juga: Menko PMK Harap Bantuan Korban GGPA Dapat Disalurkan Awal Januari 2024
Menurut Tulus, kejadian korban massal GGAPA, adalah kejadian yang sangat tragis dari sisi perlindungan konsumen. "Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi dan terulang lagi," imbuhnya.
Selain itu, YLKI mendesak pemerintah (Kemenkes, Badan POM) untuk meningkatkan pengawasan, baik pada level pre market control, maupun post market control. "Salah satu bentuk post market control adalah penegakan hukum yang kuat untuk menimbulkan efek jera (deterrent effect) pada pelaku/pelanggar, " pungkasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Perlu Upaya Komprehensif untuk Pertahankan Kualitas dan Harapan Hidup Pasien Cuci Darah
Hampir Dua Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Minta Maaf
Menko PMK Harap Bantuan Korban GGPA Dapat Disalurkan Awal Januari 2024
Polisi Sebut Ada Dugaan Keterlibatan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut
Gugatan Class Action Ginjal Dinyatakan Sah, Derai Tangis Ibunda Sambut Putusan Hakim
Saksi Ahli Perkuat Bukti Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen pada Sidang GGAPA
Vonis 2 Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Tak Adil
DPR Desak Pemerintah Segera Salurkan Santunan untuk Korban GGAPA
Menko PMK : Alokasi Santunan Korban GGAPA Masih Dibahas
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap