visitaaponce.com

Menko PMK Alokasi Santunan Korban GGAPA Masih Dibahas

Menko PMK : Alokasi Santunan Korban GGAPA Masih Dibahas
Orang tua korban GGAPA mempelihatkan foto anaknya saat menjalani persidangan class action(Antara/Galih Pradipta)

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan pemberian santunan kepada keluarga korban kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) tetap dilanjutkan.

Ia menyebut saat ini nominal hingga waktu pemberian santunan masih dalam pembahasan.

"Terkait santunan korban GGAPA alokasinya masih dibahas eselon satu ya," kata Muhadjir saat dikonfirmasi, Minggu (1/10).

Baca juga : Pemerintah Dinilai Mencla-mencle Terkait Ganti Rugi Korban Gagal Ginjal Akut

Hingga kini sudah satu tahun kasus GGAPA yang korbannya berjumlah 326 anak di 27 provinsi belum ada keputusan siapa yang bersalah dan bertanggung jawab adanya senyaa kimia Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirop.

Keluarga korban kini masih berjuang dalam sidang kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Muhadjir berharap penanganan sisi hukum terus berlanjut.

Baca juga : 5 Tergugat Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut Ajukan Damai

"Penanganan dari sisi hukum masih dan tetap diproses, terhadap produsen dan distributor," ucapnya.

Diketahui terdapat 11 tergugat dalam sidang gugatan kelompok atau class action antara lain PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solutionm, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

Kemudian dari pemerintah yang tergugat yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat