visitaaponce.com

5 Tergugat Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut Ajukan Damai

5 Tergugat Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut Ajukan Damai
Suasana sidang class action perkara gagal ginjal akut anak.(MI/Irfan)

SEBANYAK 5 tergugat class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) mengajukan upaya damai. Hal itu menjadi angin segar setelah sebelumnya 5 dari 11 tergugat tidak menemukan titik tengah pada saat mediasi.

Kuasa Hukum dari Korban kasus GGAPA, Reza Zia Ulhaq menyebutkan kelima pihak tergugat tersebut yakni PT. Universal Pharmaceutical, CV. Mega Integra, PT. Logicom Solution, CV. Budiarta, dan PT. Mega Setia Agung Kimia.

"Ini upaya yang baik bagi para pihak, karena dalam mediasi kemarin dengan rentang yang waktu cukup lama bisa setidaknya menghasilkan keputusan mediasi diterima sebagian, tentu hasil mediasi tersebut adalah win-win solution di antara para pihak yang sepakat berdamai dalam mediasi," kata Reza saat dikonfirmasi, Rabu (19/7).

Baca juga: Mensos dan Menkes Dinilai tidak Paham Penderitaan Korban GGAPA

Ia menjelaskan beberapa pihak tergugat membicarakan perihal ganti rugi namun masih dalam tahap mediasi.

"Kalau untuk bayar ganti kerugian kami tidak bisa share soal itu, tapi yang jelas nanti akan ada akta perdamaian antara pihak yang berdamai yang mungkin dibacakan di minggu depan saat sidang," ucapnya.

Baca juga: Gugatan Class Action Ginjal Dinyatakan Sah, Derai Tangis Ibunda Sambut Putusan Hakim

Sementara tergugat yang masih tetap untuk menyelesaikan di meja hijau antara lain PPT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, TBK, Badan POM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

Pada sidang gugatan class action Kemarin 18 Juli 2023 di PN Jakarta Pusat hakim menunda sidang gugatan dengan alasan perbaikan administrasi.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat