visitaaponce.com

Pemerintah Bentuk Timsus TPPO Ke Jerman, Dalami Proses Pengiriman Mahasiswa

Pemerintah Bentuk Timsus TPPO Ke Jerman, Dalami Proses Pengiriman Mahasiswa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.(MEDCOM/KAUTSAR WIDYA PRABOWO)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto bakal akan membentuk tim khusus terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang di Jerman. Tim terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hingga Polri

"Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), kemudian di Polri Bareskrim, kemudian Kementerian Luar Negeri," ujar Hadi ditemui di Gereja Katerdal, Jakarta Pusat, Kamis, (28/3).

Hadi menuturkan pihaknya akan mendalami bagaimana proses pengiriman mahasiswa tersebut. Ia mencatat kurang lebih sebanyak 1.900 mahasiswa tersangkut kasus TPPO. 

Baca juga : Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Akan Membentuk Tim Khusus Tangani Dugaan TPPO Ke Jerman

"Sehingga dari langkah-langkah teesebut nanti kami pisah, apa yang terbaik untuk menyelamatkan para mahsiswa itu," jelasnya. 

Hadi tak membeberkan kapan rapat perdana timsus ini berjalan. Ia menyebut komunikasi secara informal telah dilakukan. 

"Sudah koordinasi baik Dikti, baik dengan Kemenlu, baik dengan Bareskrim. Nanti baru kita tentukan. Kita identifikasi masalahnya," terangnya.

Baca juga : Digaji Rp30 Juta tapi Utang Rp50 Juta, Derita Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua orang yang masih berada di Jerman yang bertugas sebagai agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN.

Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa. Sosialisasi dilakukan ke 33 universitas di Indonesia.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Mereka adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Medcom/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat