Saling Serang BW dengan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Sidang MK
![Saling Serang BW dengan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Sidang MK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/8b51d68679fb88e8c6f74cdf78ce815b.jpg)
KUASA hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto memilih keluar dari ruang sidang ketika mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej akan memberikan keterangan sebagai ahli Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
BW sapaan karib Bambang sebelum sidang dimulai mempertanyakan kehadiran Eddy sebagai ahli. BW menyinggung kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Eddy.
Mengutip sebuah pemberitaan, BW mengatakan KPK telah menerbitkan surat penyidikan baru terhadap status Eddy dan diminta untuk dibebaskan dari ahli sidang di MK.
Baca juga : Puan Maharani Sebut Tri Risma Siap Beri Keterangan di MK
Eddy sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Tetapi, status itu dibatalkan lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Majelis, karena saya merasa keberatan, saya izin mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Eddy Hiariej memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli lainnya. Sebagai konstitensi sikap saya," kata BW.
Pernyataan BW kemudian dijawab Eddy. Menurutnya, BW tidak utuh menyampaikan pemberitaan mengenai status hukumnya. "Pada saat itu Ali Fikri jubir (KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus. Dan kesus status saya sebagai tersangka sudah saya challenge (Praperadilan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Eddy.
Baca juga : Ahli: Penetapan Gibran Sebagai Cawapres tak Perlu Ubah Peraturan KPU
Dia kemudian menjelaskan status tersangka itu dibatalkan seiring putusan PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan. Eddy kemudian menyinggung perkara hukum BW yang sempat jadi tersangka dalam perkara pengarahan saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Kasus itu kemudian berakhir ketika Jaksa Agung M Prasetyo mengambil langkah mengesampingkan perkara (deponering) karena menyita perhatian publik.
Eddy kemudian menyinggung proses hukum BW dibandingkan dengan kasus yang dijalaninya. "Jadi berbeda dengan Bambang Widjojanto yang ketika diterapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge (gugat praperadilan) tapi mengharapkan balas kasihan Jaksa Agung untuk mendapat deponir," kata Eddy. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Masih Pelajari Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lawan Eks Wamenkumham, KPK Susun Strategi agar tidak Kalah Lagi
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap