visitaaponce.com

Saling Serang BW dengan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Sidang MK

Saling Serang BW dengan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Sidang MK
Bambang Widjojanto memilih keluar dari ruang sidang ketika mantan wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej akan memberikan keterangan(MI/susanto)

KUASA hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto memilih keluar dari ruang sidang ketika mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej akan memberikan keterangan sebagai ahli Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).

BW sapaan karib Bambang sebelum sidang dimulai mempertanyakan kehadiran Eddy sebagai ahli. BW menyinggung kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Eddy.

Mengutip sebuah pemberitaan, BW mengatakan KPK telah menerbitkan surat penyidikan baru terhadap status Eddy dan diminta untuk dibebaskan dari ahli sidang di MK.

Baca juga : Puan Maharani Sebut Tri Risma Siap Beri Keterangan di MK

Eddy sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Tetapi, status itu dibatalkan lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Majelis, karena saya merasa keberatan, saya izin mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Eddy Hiariej memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli lainnya. Sebagai konstitensi sikap saya," kata BW.

Pernyataan BW kemudian dijawab Eddy. Menurutnya, BW tidak utuh menyampaikan pemberitaan mengenai status hukumnya. "Pada saat itu Ali Fikri jubir (KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus. Dan kesus status saya sebagai tersangka sudah saya challenge (Praperadilan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Eddy.

Baca juga : Ahli: Penetapan Gibran Sebagai Cawapres tak Perlu Ubah Peraturan KPU

Dia kemudian menjelaskan status tersangka itu dibatalkan seiring putusan PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan. Eddy kemudian menyinggung perkara hukum BW yang sempat jadi tersangka dalam perkara pengarahan saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Kasus itu kemudian berakhir ketika Jaksa Agung M Prasetyo mengambil langkah mengesampingkan perkara (deponering) karena menyita perhatian publik.

Eddy kemudian menyinggung proses hukum BW dibandingkan dengan kasus yang dijalaninya. "Jadi berbeda dengan Bambang Widjojanto yang ketika diterapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge (gugat praperadilan) tapi mengharapkan balas kasihan Jaksa Agung untuk mendapat deponir," kata Eddy. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat