visitaaponce.com

Puan Maharani Sebut Tri Risma Siap Beri Keterangan di MK

Puan Maharani Sebut Tri Risma Siap Beri Keterangan di MK
Ketua DPP PDIP Puan Maharani memastikan Tri Rismaharini akan memenuhi panggilan Mahkamah Kostitusi.(MI/Lina)

KETUA DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memastikan Menteri Sosial (Mensos) yang juga kader PDIP Tri Rismaharini akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

"Siap untuk memberikan keterangan," kata Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).

Puan tak lugas saat dikonfirmasi ada atau tidaknya arahan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Risma. Sebaliknya, Puan hanya tersenyum.

Baca juga : MK Panggil 4 Menteri ke Sidang PHPU Pilpres 2024 Tanggal 5 April

MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang PHPU untuk Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Kemudian, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Suhartoyo mengatakan keterangan empat menteri dan DKPP tersebut penting untuk didengar oleh mahkamah. Ia menepis bahwa pemanggilan tersebut untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak. Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim," jelas Suhartoyo. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat