visitaaponce.com

Menko Polhukam Bentuk Satgas Kasus Pornografi Anak

Menko Polhukam Bentuk Satgas Kasus Pornografi Anak
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto akan membentuk satuan tugas (satgas) penanganan kasus pornografi anak(Medcom / Kautsar Widya Prabowo)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto akan membentuk satuan tugas (satgas) penanganan kasus pornografi anak. Ia menegaskan kasus ini tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga.

"Kita bentuk satgas untuk mensinergikan mengkolaborasikan lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi," ujar Hadi dalam konferensi pers, di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (18/4)

Hadi menjelaskan setiap kementerian dan lembaga terkait telah memiliki upaya sendiri dalam menangani kasus pornografi anak. Sehingga dibutuhkan upaya penanganan secara bersama-sama.

"Kita lakukan tahap pencegahan, penanganan, penegakkan hukum dan pasca kejadian," jelasnya.

Hadi menyebut satgas akan terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Mudah-mudahan satgas yang dibentuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat dan memberikan edukasi dan sosialisasi," terangnya.

Lebih lanjut, berdasarkan data National Center for Missing Exploited Childern (NCMEC) ditemukan 5.566.015 konten pornografi anak di Indonesia selama empat tahun. Rata-rata korban berusia 12-14 tahun.

Disamping itu, Hadi menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mentakedown 1.950.794 konten pornografi anak per 14 September 2023. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat