visitaaponce.com

Sulit Berantas Judi Online Bila tak Sentuh Bandar

Sulit Berantas Judi Online Bila tak Sentuh Bandar
Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas judi online Hadi Tjahjanto(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

PEMERINTAH membentuk Satuan Tugas (Satgas) judi online yang dinakhodai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Satgas itu dipastikan tidak akan efektif bila tak menjerat bandar.

"Kalau satgas itu nggak akan efektif kalau dia tidak menyentuh bandar-bandarnya, kalau semua usernya doang hanya menyentuh pemain-pemain doang ya nggak efektif," kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah kepada Medcom.id, Sabtu (15/6).

Trubus mengatakan bandar judi itu bermacam profesi baik pengusaha hingga kaum elite. 

Baca juga : Efektivitas Satgas Judi Online Diragukan Bila Tak Ada Aksi Nyata

"Sampai segitunya beratnya. Nggak bisa nyentuh bandar nggak akan selesai," ungkapnya.

Trubus menekankan aparat penegak hukum harus segera menangkap bandar judi online di mana pun berada. Termasuk bila di luar negeri, harus segera ditangkap dan dibawa ke Tanah Air seperti para koruptor.

Di samping itu, aparat penegak hukum juga diminta memiskinkan bandar judi online hingga keluarganya. Bila perlu, kata dia, dilakukan perampasan aset.

Baca juga : Nilai Transaksi Judi Online Kuartal Pertama 2024 Meningkat hingga Rp600 Triliun

"Tapi undang-undang perampasan aset nggak pernah disetujui. Karena kalau sudah menyangkut elite aparat itu sudah perampasan asetnya kan nggak bisa. Jadi memang judi ini mudah diucapkan tapi prakteknya sulit," pungkas dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 terkait pembentukan Satgas pemberantasan judi online. Satgas tersebut dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Dalam Pasal 5, secara rinci membeberkan penunjukkan ketua hingga anggota satgas. Kerja Hadi dibantu oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua satgas.

Selain itu, kerja satgas dibagi menjadi dua, yaitu bidang pencegahan dan penegakan hukum. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas emberantasan judi online.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai ketua harian bidang penindakan hukum. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada menjadi wakilnya. (Yon/P-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat