visitaaponce.com

Kominfo Akan Tutup Penyedia Akses Internet Luar Negeri yang Terafiliasi Judi Online

Kominfo Akan Tutup Penyedia Akses Internet Luar Negeri yang Terafiliasi Judi Online
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring Hadi Tjahajanto(MI)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menutup penyedia akses internet (NAP) di luar negeri yang terkait dengan perjudian online. Ini adalah langkah tegas untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut.

"Tujuannya agar penyedia layanan di luar negeri tidak memberi kesempatan kepada pemain judi online di Indonesia," kata Ketua Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahajanto, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6)

Hadi juga menyatakan bahwa Kominfo akan menutup Penyedia Layanan Internet (ISP) yang terlibat dalam perjudian online. Dia optimis langkah ini akan mengurangi aktivitas perjudian online.

Baca juga : Hadi Tjahjanto Ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Satgas Penindakan Judi Online

"Saya yakin minggu ini dan minggu depan tren judi online akan menurun jika tindakan ini efektif di lapangan," tambahnya.

Sementara itu, Kominfo mengakui kesulitan dalam menindak judi online karena mayoritas server berada di luar negeri.

"Faktor locus delicti, undang-undang ITE, dan KUHP yang mengatur perjudian online tidak bersifat ekstrateritorial, sehingga kita tidak bisa memutus server," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, dalam diskusi virtual belum lam aini.

Usman juga menyebut bahwa masalah ini membuat polisi tidak bisa menangkap bandar judi online, sehingga penindakan di dalam negeri hanya bisa dilakukan terhadap perantara atau admin judi online.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat