visitaaponce.com

MKD Minta Kepolisian Tertibkan Plat Nomor DPR Palsu

MKD Minta Kepolisian Tertibkan Plat Nomor DPR Palsu
Mobil jenis SUV diduga gunakan plat dinas DPR palsu(Dok)

WAKIL Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam meminta pihak kepolisian untuk menertibkan pengendara yang menggunakan plat dinas DPR palsu. Hal tersebut ia ungkapkan usai menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan plat palsu DPR. 

“MKD minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu," kata Dek Gam kepada wartawan, Sabtu (4/5). 

Temuan plat DPR palsu diakui olehnya telah beberapa kali terjadi. Pelat nomorDPR palsu juga beberapa saat lalu di salah satu mobil Alphard yang menjadi lokasi polisi bunuh diri. Dia menyebut hari ini kembali menemukan pelat palsu DPR RI.

Baca juga : Polri Perketat Penggunaan Pelat Nomor Khusus ZZ

"Hari ini kami mendapati lagi penggunaan pelat nomor DPR palsu. Kali ini yang menggunakan pelat nomor DPR palsu adalah mobil Mercedes G Class dengan pelat nomor DPR 19-III. Angka III di belakang adalah kode untuk pimpinan Komisi III, tetapi tidak nomor 19 di bagian depan bukanlah nomor pimpinan," ucapnya.

Dia menegaskan pemakaian pelat palsu yang bukan peruntukannya bisa dikenai sanksi pidana. Dia mendesak polisi untuk bergerak.

"Pemalsuan pelat nomor adalah tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar dia. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat