visitaaponce.com

Pelat Kendaraan ZZ, Apa Artinya

Pelat Kendaraan ZZ, Apa Artinya?
Ilustrasi pelat nomor khusus RF.(MI/Susanto)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti kode-kode pada pelat nopol bernomor khusus seperti RF dan QH menjadi ZZ. Kebijakan itu diklaim untuk menghindari pemalsuan nomor.

"Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 29 Januari 2024.

Yusri mengatakan proses registrasi pelat nomor ZZ bakal diperketat. Kemudian daftar penerimanya sangat dibatasi.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembuat STNK dan Pelat Palsu

"Pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2," papar jenderal bintang satu itu.

Yusri menyebut model dan jenis kendaraan dinas juga akan dijadikan acuan. Mobil dengan spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas

Baca juga: Ribuan Kendaraan Pelat Merah Pemkab Subang Nunggak Pajak

"Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar dan perlu dipertanyakan karena hanya untuk kendaraan dinas," ujar dia.

Yusri mewanti-wanti pihak bandel yang tetap nekat memalsukan pelat nomor berkode ZZ. Polri akan menelusuri, memeriksa, dan mencari data pemilik tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). (Medcom/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat