visitaaponce.com

Polri Perketat Penggunaan Pelat Nomor Khusus ZZ

Polri Perketat Penggunaan Pelat Nomor Khusus ZZ
Ilustrasi.(ANTARA/SYIFA YULINNAS)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperketat proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor khusus ZZ. Adapun kode huruf terakhir RF dan QH pada pelat nomor khusus telah diganti menjadi ZZ.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja. Dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1).

Baca juga : Pelat Kendaraan ZZ, Apa Artinya?

Yusri kembali menekankan kode itu hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas. Maka dari itu, model dan jenis dari kendaraan tersebut akan dijadikan acuan.

Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas. Dengan demikian, tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.

“Kalau lihat land cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” bebernya.

Baca juga : Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor Khusus RF karena Alasan Ini

Apabila menemukan indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Guna mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bermasalah tersebut. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat