Orang Asing Langgar UU Bisa Disanksi Pembatalan Izin Tinggal
![Orang Asing Langgar UU Bisa Disanksi Pembatalan Izin Tinggal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/217030b4e0e933b635f6a908d541d631.jpg)
WARGA negara asing yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa disanksi tindak administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, hingga pembatalan izin tinggal.
Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5).
“Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (tentang Keimigrasian), di Pasal 75 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa dikenakan sanksi tindak administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal,” kata dia.
Godam mengatakan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah dan masih dalam masa berlaku atau valid. Salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asing ialah mereka wajib berkelakuan baik. Dalam hal ini, orang asing tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Imigrasi Entikong Periksa Seorang WNA Tercatat dalam DPT dalam Pemilu 2024
Lebih lanjut, ia menjelaskan peraturan mengenai pembatalan izin tinggal telah termaktub dalam Pasal 139, Pasal 140, dan Pasal 141 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Sementara itu, jika orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas), maka secara legalitas tidak memiliki izin tinggal. Orang asing yang berstatus narapidana di Indonesia berada di bawah pengawasan dan penjagaan lapas, selaku Instansi yang berwenang selama proses hukum berjalan.
“Jadi, jika narapidana asing yang mendapatkan kebijakan tahanan luar, misalnya pembebasan bersyarat, mereka dijamin dan diawasi oleh Ditjen Pemasyarakatan, dalam hal ini Balai Pemasyarakatan,” jelas Godam.
Pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian juga mengatur bahwa orang asing yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lapas, sementara izin tinggalnya telah lampau waktu (overstay), tidak dikenai kewajiban memiliki izin tinggal.
“Orang asing berstatus eks narapidana akan diserahkan kepada kantor imigrasi setelah selesai menjalani hukuman yg dibuktikan dengan surat lepas dari lapas untuk menunggu proses deportasi,” kata Godam. (Ant/P-5)
Terkini Lainnya
49 Orang Tewas dalam Kebakaran Gedung Hunian Pekerja Asing di Kuwait
DPO Interpol WN Jepang Ditangkap di Batam
Imigrasi Entikong Periksa Seorang WNA Tercatat dalam DPT dalam Pemilu 2024
Wanita asal Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan
81 Orang WNA Kawin Campur dengan Warga Cianjur
WNA Bisa Urus SKIM di Kantor Imigrasi Palu
Joe Biden Lindungi Warga Palestina di AS
6 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat
Sepanjang 2023, Imigrasi Jakpus Terbitkan 16.820 Izin Tinggal
Petugas Imigrasi Tangkap Dua WNA Asal India Karena Penyalahgunaan Izin Tinggal
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap