visitaaponce.com

Polemik UKT, Pemerintah Cari Upaya Pendanaan untuk Bantuan Operasional PTN

Polemik UKT, Pemerintah Cari Upaya Pendanaan untuk Bantuan Operasional PTN
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerima penyuntikan Vitamin C di Dodik Rindam Bela Negara Rindam III Siliwangi(MI/Depi Gunawan)

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan perlu adanya alternatif pendanaan untuk bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) agar kebijakan tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.

Saat ini, ujar Moeldoko, intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar 30 hingga 31% biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sisanya sekitar 70% berharap dari peran masyarakat melalui uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).

"Idealnya 50%. Untuk itu dalam rapat tadi kita cari alternatif penambahan anggaran untuk BOPTN,” katanya.

Baca juga : Polemik UKT: Masih Ada Celah Kenaikan untuk Mahasiswa Baru dalam Permendikbud Ristek 2/2024 

Moeldoko usai memimpin Rapat Koordinasi bersama kementerian/lembaga membahas anggaran pendidikan tinggi, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (30/5).

Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan asesmen terkait persoalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Menurut Moeldoko salah satu penyebab persoalan tersebut ialah penyelarasan antara alokasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan implementasi Peraturan Pemerintah No 18/2022 tentang Pendanaan Pendidikan.

Lebih lanjut, Moeldoko menegaskan biaya penyelenggaran pendidikan tinggi harus berpegang pada prinsip berkeadilan dan gotong-royong. Untuk itu, Ia meminta agar pengelompokkan UKT tetap dilanjutkan.

Baca juga : Polemik UKT, Pengamat: Pendidikan Jangan Dikelola dengan Mekanisme Pasar

“Prinsip berkeadilan dan gotong royong ini maksudnya yang kaya membantu yang miskin. Leveling UKT ini juga dibutuhkan agar kampus juga nggak kebobolan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Moeldoko meminta PTN mengoptimalkan aset untuk menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-UKT dan iuran pengembangan institusi.

“Seluruh Rektor harus aktif mendayagunakan sarana prasarana aset kampus untuk berpikir bisnis sehingga income bertambah,” pungkasnya. (Ind/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat